Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut merupakan salah satu turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Perpres tersebut disebutkan industri miras boleh didirikan di sejumlah daerah tertentu, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Ma'ruf Amin Kaget saat Tahu Pemerintah Buat Regulasi Investasi Miras
Maruf Amin tidak terlibat dalam penyusunan aturan investasi miras di empat provinsi di Indonesia
Wakos Reza Gautama
Selasa, 02 Maret 2021 | 20:30 WIB

BERITA TERKAIT
Momen Lebaran, Jokowi Video Call Ma'ruf Amin: Warganet Tagih Silaturahmi ke Megawati!
01 April 2025 | 13:48 WIB WIBREKOMENDASI
News
Lampung Cetak Surplus Ratusan Juta Dolar AS! Ini Negara Tujuan Ekspor Terbesarnya
08 April 2025 | 22:25 WIB WIBTerkini