Rumah Duka Korban Penembakan Bripka CS di Bandar Lampung Ramai Pelayat

Doran Markus Manik, korban tewas yang ditembak Bripka Cornelius Siahaan, warga Kota Sepang, Bandar Lampung.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 27 Februari 2021 | 15:10 WIB
Rumah Duka Korban Penembakan Bripka CS di Bandar Lampung Ramai Pelayat
Ilustrasi RM Kafe di Cengkareng dijaga ketat polisi usai Bripka CS tembak mati TNI dan dua pegawai kafe. Salah satu korban adalah warga Bandar Lampung. (Suara.com/Yaumal)

Tiga korban kebrutalan senjata api milik Bripka Cornelius Siahaan yakni Doran Markus Manik (kasir Cafe RM), Martinus Kardo Rizky (keamanan Cafe RM yang juga anggota Kostrad TNI AD), dan Fery SImanjuntak (pelayan cafe).

Rencananya, jenazah korban akan dimakamkan di TPU Sepang Jaya pada Sabtu (27/2). Penundaan pemakaman jenazah karena masih menunggu keluarga korban dari luar kota untuk menghadiri pemakaman.

Bripka Conelius Siahaan telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Ia terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi  barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga:Soroti Kafe Langgar PSBB, Ombudsman Nilai Penegakan Aturan DKI Masih Lemah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini