Imbas 2 Rumah Roboh, Pemkot Bandar Lampung Larang Pembangunan di Citraland

Pemkot Bandar Lampung melarang pihak Citraland membangun sampai ada kajian teknis.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 20 Februari 2021 | 08:55 WIB
Imbas 2 Rumah Roboh, Pemkot Bandar Lampung Larang Pembangunan di Citraland
Puing-puing rumah yang roboh di Perumahan Citraland Bandar Lampung, Selasa (26/1/2021) siang. Pemkot Bandar Lampung melarang pembangunan di Citraland. [Suara.com/Andry Kurniawan]

SuaraLampung.id - Robohnya dua unit rumah di Perumahan Citraland Bandar Lampung berbuntut panjang. Terkini Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang aktivitas pembangunan di klaster Picasso Citraland. 

Pemkot Bandar Lampung melarang pihak Citraland membangun sampai ada kajian teknis. Adanya pelarangan pembangunan ini membuat pembangunan 215 unit perumahan di klaster Picasso terhenti. 

"Kami berhentikan sementara 215 bangunan yang akan dibangun di CitraLand Klaster Picasso  sampai dengan mereka berkomunikasi terkait kajian teknisnya dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung," kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung, Yustam Effendi, Jumat (19/2/2021) dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil temuan di lapangan saat dua bangunan mewah yang berada Klaster Davinci di perumahan CitraLand roboh, kedua rumah tersebut berdiri di tanah timbunan.

Baca Juga:Viral! Detik-detik Dua Unit Rumah Mewah di CitraLand Roboh, Publik: Tekor!

"Sehingga proses pembangunan perumahan di Klaster Picasso yang berdekatan dengan klaster Davinci kita minta dihentikan sampai ada kajian teknisnya. Hal tersebut juga didasari oleh surat dari Pemprov Lampung yang meminta proses pembangunan di sana dihentikan," katanya.

Dia mengatakan bahwa setelah melakukan tinjauan kembali, jumlah unit rumah yang akan dibangun di Klaster Picasso Perumahan CitraLand sebanyak 282 dan yang sudah terbangun ada 67, sehingga sisanya yang 215 itu yang diminta dihentikan sementara.

"Sedangkan untuk di klaster Davinci sudah tidak ada pembangunan lagi," kata dia.

Namun, lanjut dia, ketika pihak pengembang telah melakukan kajian teknis dan berkoordinasi dengan provinsi dan mendapatkan rekomendasi dari DLH Lampung maka pihak CitraLand dapat meneruskan pembangunannya.

"Ketika pihak pengembang sudah memenuhi syarat yang kita ajukan seperti berkoordinasi dengan DLH Provinsi Lampung dan kajian teknisnya sudah terpenuhi, silakan dilanjutkan," kata dia.

Baca Juga:Dua Rumah Roboh di Citraland, Ini Tanggapan Pemkot Bandar Lampung

Dia pun mengimbau kepada semua pengembang perumahan di Kota Bandar Lampung agar mengerjakan bangunan sesuai dengan kajian teknis dari arsitek mereka sebab saat ini kondisi cuaca sedang ekstrem sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Kita sudah buat Surat Edaran (SE) kepada pengembang perumahan karena kondisi cuaca sedang ekstrem, kami minta kepada mereka benar-benar mengerjakan bangunan sesuai kontruksi dan kajian menurut arsiteknya.Jangan sampai ada hal ini berulang, sekelas CitraLand saja bisa ambrol, apalagi yang biasa-biasanya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini