SuaraLampung.id - Dana Desa diperbolehkan untuk merevitalisasi posko Covid-19 di tingkat desa di Provinsi Lampung. Lampu hijau penggunaan Dana Desa untuk revitalisasi posko Covid-19 di desa berdasarkan arahan Kementerian Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Zaidirina, mengatakan, Kementerian Desa sudah memberi arahan kepada para kepala desa mengenai penggunaan Dana Desa untuk revitalisasi posko Covid-19.
Dalam arahannya, Kementerian Desa meminta kepala desa lebih mengintensifkan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di tingkat desa.
"Dana desa tahap pertama tahun 2021 ini dapat digunakan untuk merevitalisasi posko COVID-19," ujar Zaidirina, Jumat (19/2/2021) dilansir dari Antara.
Baca Juga:Diskes Layangkan Peringatan ke RS yang Buang Limbah Medis di TPA Bakung
"Tahun ini total dana desa yang ditransfer pusat berjumlah Rp1 miliar dan nanti akan disalurkan ke 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung," katanya.
Menurutnya, hingga saat ini penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2021 bagi 15 kabupaten dan desa masih dalam progres penyaluran serta telah tersalur sekitar Rp300 juta.
"Masih dalam proses penyaluran sebab ada sejumlah penyesuaian dan review APBDES untuk disesuaikan dengan surat edaran Dirjend Perimbangan Keuangan serta Instruksi Menteri Dalam Negeri serta Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021," ucapnya.
Ia mengatakan di 13 kabupaten tercatat ada 2.435 desa dan hampir semua desa telah memiliki posko penanganan COVID-19.
"Untuk Posko COVID-19 desa semua dalam kondisi baik dan masih aktif sehingga dapat digunakan relawan, sehingga kita dapat terus giatkan hingga tingkat desa," katanya lagi.
Baca Juga:BMKG Keluarkan Peringatan Peningkatan Aktivitas Gempa di Lampung
Dia menjelaskan, relawan yang tergabung dalam Relawan Desa Lawan COVID-19 itu dikerahkan untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di tingkat desa, mulai dari sosialisasi, mengantisipasi terjadinya kerumunan di desa, menyiapkan sarana cuci tangan di fasilitas umum desa hingga penegakan protokol kesehatan oleh warga desa.