SuaraLampung.id - Penemuan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) medis di TPA Bakung, Bandar Lampung, sedang diselidiki Polda Lampung. Polda Lampung berencana memanggil pihak rumah sakit yang namanya tertera di limbah tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus sudah turun ke TPA Bakung.
"Petugas sudah langsung cek ke TKP TPA Bakung dan hasilnya ditemukan beberapa benda diduga mengandung zat berbahaya," kata Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (17/02/2021).
Benda-benda yang ditemukan di TPA Bakung adalah botol infus bekas, botol obat cair yang terbuat dari kaca, selang infus bekas, masker bekas, baju alat pelindung diri (APD) bekas, sarung tangan medis bekas.
Baca Juga:Kadis LH Duga Ada Oknum RS Terlibat Buang Limbah B3 Medis di TPA Bakung
Petugas juga menemukan kantung plastik berwarna kuning bertuliskan 'infeksius' yang berisi limbah medis dan ditemukan nota bertuliskan nama salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.
Atas dasar penemuan barang-barang itu, kata Pandra, pihaknya akan meminta keterangan pihak terkait. Mulai dari pihak rumah sakit yang namanya tertera di sampah medis hingga keterangan ahli.
Setelah semua pihak dimintai keterangan, penyidik akan melakukan gelar perkara. "Kami tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Setelah semua saksi dan saksi ahli diminta keterangan, akan dilakukan gelar perkara. Hasilnya nanti akan kita sampaikan secara terbuka dan transparan ke publik melalui rekan rekan media,"ujarnya.
Pandra mengatakan, sampah-sampah medis itu diangkut oleh truk Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung. Pembuangan limbah medis ke TPA Bakung ini menurut Pandra, sudah berlangsung lama.
Ini didapat dari keterangan para pemulung yang beroperasi di TPA Bakung. Para pemulung itu mengaku sudah lama menemukan sampah medis. Sampah medis itu mereka ambil lalu jual di pengepul.
Baca Juga:Polda Lampung Selidiki Penemuan Limbah B3 Medis di TPA Bakung
Kontributor : Ahmad Amri