SuaraLampung.id - Delapan daerah di Provinsi Lampung untuk sementara dipimpin Pelaksana Harian bupati/wali kota. jabatan pelaksana harian bupati/wali kota ini dipegang Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing.
Delapan daerah yang dipimpin pelaksana harian bupati/wali kota adalah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Waykanan, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Metro, Pesisir Barat, Lampung Timur dan Lampung Tengah.
Pengangkatan Pelaksana Harian Bupati/Wali Kota ini berlangsung di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (17/22021). Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyerahkan surat tugas pelaksana harian bupati/walikota tahun 2021 kepada 8 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
"Kita telah serahkan surat tugas pelaksana harian (Plh) bupati/walikota di 8 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung hari ini," ujar Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Rabu (17/2/2021) dilansir dari Antara.
Baca Juga:Layani BBM di Pedesaan, Pertamina Buka Pertashop di Lampung
Ia mengatakan penyerahan surat tugas pelaksana harian bupati/walikota tersebut dilakukan sesuai dengan dua surat keputusan yakni nomor 120/783/OTDA perihal penugasan pelaksana harian tertanggal 3 Februari, dan surat Mendagri nomor 121/540/OTDA tertanggal 26 Januari mengenai penugasan penjabat kepala daerah.
"Sesuai surat keputusan kementerian kita telah tetapkan pelaksana harian, dan seisi aturan yang ada ada batasan-batasan yang tidak boleh disinggung seperti kebijakan strategis pengubahan anggaran atau perubahan struktur pejabat," ujarnya.
Ia mengatakan ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh 8 pelaksana harian di kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas yang utama ialah penanganan COVID-19.
"Penanganan COVID-19 harus terus digiatkan hingga tingkat kelurahan dan desa ini pesan untuk 8 pelaksana harian harian," ujarnya.
Baca Juga:Mobil Pikap Muatan Jengkol Tabrak Tronton di Tol Bakter Lampung, 1 Tewas