Bupati Lampung Selatan Tinjau Jalan Rusak yang Viral di Media Sosial

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto meninjau kondisi jalan rusak di Jl Raya Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang,

Wakos Reza Gautama
Selasa, 16 Februari 2021 | 19:24 WIB
Bupati Lampung Selatan Tinjau Jalan Rusak yang Viral di Media Sosial
Ilustrasi postingan Ummu Hani di jalan rusak di Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto meninjau jalan rusak di Serdang. (Facebook)

SuaraLampung.id - Jalan Raya Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, sedang menjadi pembicaraan hangat di kalangan warga. Ini terjadi setelah ada seorang warga bernama Ummu Hani memposting foto kondisi jalan tersebut. 

Dalam postingannya, Ummu Hani tampak berpose di tengah jalan yang kondisinya rusak parah. Foto jalan rusak di Jalan Raya Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan itu diposting Ummu Hani di akun Facebook nya. 

Postingannya viral dan menjadi perbincangan warganet di media sosial. Terkini Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto meninjau kondisi jalan rusak di Jl Raya Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Selasa (16/2/2021). 

Setelah melihat kondisi jalan, Nanang Ermanto mengaku prihatin.“Saya akan mencari solusi agar jalan yang ada di Lampung Selatan dapat terawat dengan baik. Terlebih, Jalan Raya Serdang sempat viral di media sosial karena ada salah satu warganya yang mandi lumpur di jalan tersebut,”kata Nanang Ermanto dilansir dari Antara.

Baca Juga:Jalan Raya Serdang Tanjung Bintang Viral, Ini Hasil Tinjauan Dishub Lamsel

Menurutnya, selain faktor alam serta kondisi drainase yang kurang baik, Jalan Raya Serdang yang perlintasannya diperuntukkan kendaraan bermuatan maksimal 8 ton, namun seringkali jalan tersebut dilalui oleh kendaraan dengan tonase di atas 8 ton.

Nanang menjelaskan, untuk Jalan Raya Serdang, beban berat yang diperbolehkan melintas tidak melebihi batas tonase 8 ton karena jalan tersebut masuk dalam kategori jalan kelas III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500  milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 8 ton.

Menurut dia, jalan itu seharusnya hanya dilintasi kendaraan kecil di bawah tonase 8 ton, tetapi dilintasi kendaraan dengan beban 20 ton maka  jelas mudah rusak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini