Sebelumnya diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara selama libur Imlek 2021, dan yang melanggar dapat diberikan hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Libur Imlek, Pemprov Lampung Larang ASN Pergi Keluar Daerah
Pemerintah Provinsi Lampung adalah melarang aparatur sipil negara untuk melakukan perjalanan keluar daerah saat libur Imlek 2572 Kongzili.
Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Februari 2021 | 15:00 WIB

BERITA TERKAIT
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
17 April 2025 | 19:36 WIB WIBREKOMENDASI
News
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
17 April 2025 | 20:09 WIB WIBTerkini
news | 12:54 WIB
news | 15:19 WIB
news | 11:06 WIB
lifestyle | 21:18 WIB
news | 15:27 WIB