SuaraLampung.id - Selama pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung, belum ditemukan adanya klaster hotel dan restoran. Ini dikarenakan, sebesar 90 persen hotel dan restoran di Provinsi Lampung sudah memiliki sertifikat protokol kesehatan.
Sertifikat protokol kesehatan itu dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dengan memiliki sertifikat protokol kesehatan, pihak Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD-PHRI) Provinsi Lampung, mengklaim pengunjung akan aman dari Covid-19.
"Sertifikat protokol kesehatan berbasis 'CHSE/Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability' sudah dimiliki 90 persen hotel dan restoran di Lampung," ujar Sekretaris Umum DPD PHRI Provinsi Lampung, Friandi Indrawan, Senin (1/2/2021) dikutip dari Antara.
Ia mengatakan 69 hotel dan restoran yang menjadi anggota PHRI telah memiliki sertifikat tersebut.
Ia mengatakan sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menjamin wisatawan dan masyarakat akan produk serta pelayanan yang telah memenuhi aturan, salah satunya protokol kesehatan.
Baca Juga:Dear Menteri Sandiaga Uno, Dana Hibah untuk Pengusaha Hotel Tidak Cair
"Untuk memperoleh sertifikat tentu tidak sembarangan, dan bila industri telah memiliki sertifikat tersebut dapat diartikan bahwa telah dilakukan pengecekan dari lembaga terkait mengenai seluruh hal yang berkaitan dengan protokol kesehatan dan keamanan pengunjung," ujarnya.
Menurutnya, selama berlangsungnya pandemi COVID-19 belum ditemukan kasus ataupun kluster dari perhotelan ataupun restoran.
"Belum ada temuan kasus ataupun kluster dari perhotelan ataupun restoran, kita berharap jangan sampai ada, sebab komitmen kami ialah menjaga keselamatan dan kenyamanan pengunjung dengan menerapkan aturan pemerintah," ujarnya lagi.