Ini Sanksi 21 Tempat Usaha di Lampung yang Langgar Protokol Kesehatan

Razia penegakan protokol kesehatan yang diadakan Satgas Covid-19 Lampung ini menyasar individu maupun tempat-tempat usaha.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 27 Januari 2021 | 10:37 WIB
Ini Sanksi 21 Tempat Usaha di Lampung yang Langgar Protokol Kesehatan
Ilustrasi Razia tim gabungan terkait penegakkan disiplin protokol kesehatan. Di Lampung sudah ada 21 tempat usaha yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan [Inibalikpapan.com]

SuaraLampung.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung sedang gencar melaksanakan razia penegakan protokol kesehatan. Razia ini digelar sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Lampung. 

Razia penegakan protokol kesehatan yang diadakan Satgas Covid-19 Lampung ini menyasar individu maupun tempat-tempat usaha. Apabila ditemukan ada pelanggaran protokol kesehatan, tim Satgas tak segan-segan menjatuhkan sanksi. 

Mengenai sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Sejauh ini Satgas Covid-19 Lampung sudah menindak 21 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Tempat usaha itu mendapat sanksi berupa teguran tertulis. Jika nantinya masih kedapatan melakukan pelanggaran, maka tempat usaha tersebut akan mendapat sanksi denda. 

Baca Juga:Dua Rumah Roboh di Citraland, Ini Tanggapan Pemkot Bandar Lampung

"Beberapa hari kami melaksanakan razia penegakan protokol kesehatan, dan yang menjadi perhatian ialah masih banyak tempat usaha yang belum mematuhi protokol kesehatan," ujar Kasat Pol PP Provinsi Lampung, Muhammad Zulkarnain, Rabu (27/1/2021) dilansir dari Antara.

"Ada 21 tempat usaha seperti warung makan pinggir jalan, kafe yang diberi teguran tertulis, dan bila melanggar untuk kedua kali akan diambil tindakan tegas sesuai Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020," katanya.

Menurutnya, Satgas COVID-19 akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam melakukan pendataan dan pencatatan bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Bagi perseorangan kita akan catat NIK sedangkan bagi tempat usaha akan kita catat secara daring sehingga ketika ada yang melakukan pelanggaran kedua langsung bisa diambil tindakan bersama Satgas COVID-19 kabupaten/kota, sebab kewenangan ada di mereka," ujarnya lagi.

Ia menjelaskan bila ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan pemberian sanksi secara administratif pihak pemerintah daerah telah mempersiapkan rekening khusus.

Baca Juga:Lampung Miliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik, Ini Lokasinya

"Bila ada yang terkena sanksi denda nanti akan ditampung di rekening khusus dan masuk ke kas daerah, namun diharapkan masyarakat tidak perlu menerima sanksi dapat langsung sadar akan penerapan protokol kesehatan," katanya lagi.

Ia mengatakan untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mengurangi persebaran COVID-19 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan terjun ke kabupaten/kota yang berzona risiko merah dalam waktu dekat.

"Dalam beberapa hari ke depan akan ke daerah yang berzona merah, namun yang menjadi perhatian saat ini Kota Bandarlampung terlebih dahulu karena sudah lama sekali berstatus zona merah," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini