Delapan Daerah di Lampung Zona Merah Covid-19, Ini Kata Gubernur Arinal

Menanggapi delapan wilayahnya masuk zona merah Covid-19, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan mengambil tindakan tegas

Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 Januari 2021 | 09:18 WIB
Delapan Daerah di Lampung Zona Merah Covid-19, Ini Kata Gubernur Arinal
Ilustrasi Covid-19. (Suara.com/Eko Faizin)

SuaraLampung.id - Delapan daerah di Provinsi Lampung masuk dalam zona merah persebaran Covid-19.

Delapan daerah zona merah di Lampung itu adalah Bandar Lampung, Metro, Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu, Lampung Utara dan Lampung Barat. 

Menanggapi delapan wilayahnya masuk zona merah Covid-19, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan akan mengambil tindakan tegas melalui penegakan penerapan protokol kesehatan setelah delapan daerah di Provinsi Lampung beralih menjadi zona merah.

"Kita sudah koordinasi ke bupati/walikota hari ini untuk kembali meningkatkan pengendalian, dan kita akan ambil tindakan tegas sebab telah ada 8 kabupaten/kota kini berzona merah," ujar Arinal Djunaidi, Selasa (19/1/2021) dilansir dari Antara.

Baca Juga:Vaksinasi Corona Tahap Pertama, 400 Nakes di Kota Semarang Gagal Disuntik

Ia mengatakan salah satu tindakan tegas yang dapat dilakukan untuk melakukan pengendalian ialah dengan kembali meningkatkan penegakan penerapan protokol kesehatan dengan turun langsung ke kabupaten/kota.

"Kita telah minta bantuan aparat Kepolisian, TNI, dan Satpol PP, untuk mengambil alih operasional pengendalian protokol kesehatan di masyarakat agar diterapkan dengan benar dan besok kita akan langsung turun ke lapangan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan," ujarnya.

Ia menjelaskan setelah ada delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang beralih zona risiko, masyarakat diminta untuk dapat bekerjasama dan patuh menerapkan protokol kesehatan.

"Kita lihat memang masih terjadi kerumunan terlebih saat pesta dan itu sangatlah rawan terjadi persebaran COVID-19, sehingga kita akan mempertegas kembali mengenai perizinan kerumunan untuk mengendalikan kasus COVID-19," ucapnya lagi.

Menurutnya, untuk memudahkan pengetatan penegakan penerapan protokol kesehatan akan dilandasi dengan Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2020.

Baca Juga:Lampung Kekurangan Energi Listrik di Beban Puncak, Ini yang Dilakukan PLN

"Kita telah ada Pergub nomor 3 tahun 2020 dan ini akan mempertegas tindakan kita dalam mengendalikan pelanggar protokol kesehatan melalui sanksi yang ada," katanya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini