Ditolak Berhubungan Badan, Pria Sebar Foto Syur Pacar di Instagram

Disitulah tersangka mengancam akan menyebarkan foto setengah telanjang korban jika menolak.

Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Januari 2021 | 19:11 WIB
Ditolak Berhubungan Badan, Pria Sebar Foto Syur Pacar di Instagram
ilustrasi - Seorang pria sebar foto setengah telanjang pacar karena ditolak berhubunga badan

SuaraLampung.id - Seorang pria asal Lampung Utara menyebar foto setengah telanjang kekasihnya di akun Instagram.

Ini dilakukan pria berinisial MR (22), karena kesal ajakannya berhubungan badan ditolak sang pacar. 

Alhasil warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, ini ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus.

Penangkapan ini berdasarkan laporan P (23), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus yang merupakan pacar MR.

Baca Juga:Penyebar Foto Syur Mantan Pacar di Medan Divonis 12 Tahun Bui

Laporannya tentang dugaan tindak pidana mentransmisikan atau membuat informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Tim Khusus Anti Bandit Polres Tanggamus pun langsung menangkap tersangka di rumah kosnya. “Tersangka ditangkap di Bandar Lampung,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dihubungi suaraLampung.id pada Senin (18/1/2021).

Kepada polisi tersangka mengaku sudah mengajak berhubungan intim pacarnya beberapa kali. 

Menurut Edi, mereka pun kerap ribut di aplikasi whatsapp. “Disitulah tersangka mengancam akan menyebarkan foto setengah telanjang korban jika menolak.”

Karena terus ditolak, tersangka MR pun menyebarkan foto pacarnya, menggunakan akun instagram baru dengan nama pacarnya tersebut. Tidak hanya satu, tersangka menyebarkan sekitar tiga foto.

Baca Juga:Heboh 1.400 Foto Syur Selir Raja Thailand Bocor, Akhirnya Dipublikasikan

“Korban mengetahui fotonya disebar di media sosial itu dari temannya dan langsung meminta tersangka menghapusnya, tapi tersangka menolak maka langsung dilaporkan ke polisi,” tambah Edi.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 11 lembar print out percakapan via whatsapp dan postingan akun palsu instagram korban, serta ponsel yang digunakan tersangka untuk mengunggah foto tersebut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1,3,4 dan pasal 81 ayat 1 undang undang ITE," terang Edi Qorinas.

Kontributor : Andry Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak