Pengacara Gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan, Dinilai Memberi Contoh Buruk

David menggugat Raffi lewat Pengadilan Negeri Depok dengan nomorregistrasi PN DPK-012021GV1

Wakos Reza Gautama | Stephanus Aranditio
Jum'at, 15 Januari 2021 | 15:52 WIB
Pengacara Gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan, Dinilai Memberi Contoh Buruk
Presenter Raffi Ahmad saat mengisi jumpa pers acara "The Next Influencer" antara Rans Entertainment dan ANTV di Kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Seorang pengacara bernama David Tobing menggugat presenter Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok.

Gugatan terhadap Raffi Ahmad merupakan imbas dari perilaku Raffi Ahmad yang menghadiri pesta tanpa mematuhi protokol kesehatan.

Raffi Ahmad dianggap bisa memberi contoh buruk kepada masyarakat.

“Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata David, Jumat (15/1/2021) dilansir dari Suara.com.

Baca Juga:Soal Raffi Ahmad Ketahuan Pesta usai Vaksin, Wakil Ketua DPR: Jaga Amanah

David menggugat Raffi lewat Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukum Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Raffi digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan, seperti Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Lainnya, ada Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

David meminta pengadilan memutus Raffi bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Raffi juga diharuskan meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh televisi swasta nasional, tujuh  koran nasional, dan akun media sosial.

Baca Juga:Buntut Raffi Ahmad Pesta Usai Divaksin di Istana, Azis: Tolong Jaga Amanah

Sebelumnya warganet dibuat heboh karena Raffi Ahmad kedapatan berkumpul bersama teman-teman dan tak menerapkan protokol kesehatan pada Rabu (13/1/2021). Padahal, pada pagi harinya, dia baru saja menerima vaksin di Istana Merdeka bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak