Habib Rizieq Tak Datang Sidang Praperadilan, Ini Penyebabnya

Habib Rizieq diwakili kuasa hukumnya saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan

Wakos Reza Gautama
Senin, 04 Januari 2021 | 12:14 WIB
Habib Rizieq Tak Datang Sidang Praperadilan, Ini Penyebabnya
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan prapperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan, langkah itu ditempuh sebagai upaya menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama. Dia menyatakan, praperadilan juga dilayangkan guna meruntuhkan diskriminasi hukum terhadap masyarakat yang mempunyai pendapat lain terhadap pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," jelas Aziz.

Baca Juga:Gegara Kena Covid, Dirut RS Ummi Bogor Belum Diperiksa Kasus Swab Rizieq

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini