"Jadi saudara-saudara, mereka dengan menimbang ini langsung menyimpulkan tanpa babibu jangan dibantah ya, kita gak boleh bantah bahwa 6 Laskar FPI yang menurut kita syuhada itu oleh mereka itu juga termasuk geng teroris," tukas Amien Rais.
"Saya kira sederhana sekali sehingga jangan pernah diharapkan bahwa pemerintahan Jokowi ini akan mengadakan pengadilan, tidak perlu jadi tidak perlu ada pengadilan karena mereka sudah kesimpulannya FPI teroris, sudah selesai," imbuhnya keras.
Soal langkah-langkah pemerintah saat ini, Amien Rais mengingatkan Mahfud MD dan Jokowi untuk melihat kembali perbuatan mereka semasa menjabat.
Amien Rais mengatakan hanya bisa mengingatkan agar Jokowi, Mahfud MD, dan teman-teman lainnya berhati-hati.
Baca Juga:Soal Pembubaran FPI, Begini Respon PBNU
"Saya hanya mengingatkan yang kaya begini ini. Kalau mau diteruskan ya monggo. Silakan gaspol, silakan terus, tapi urusan anda Pak Jokowi dan teman-teman, juga MAhfud MD yang kemarin mengumumkan," jelas Amien Rais.
"Hati-hati ya Mahfud MD, urusannya langsung kepada Allah. Tolong 3 tahun setelah ini kalau anda masih berkuasa sampai 2024, nanti anda menoleh ke belakang. Kok saya dulu bisa begitu ya, tapi sudah terlambat. Ini wanti-wanti ikhlas saya. Mau diterima monggo, mau dibuang diremehkan saya juga tidak ada masalah," tegasnya.
Pembubaran FPI disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menuturkan, alasan pemerintah membubarkan FPI karena organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.
FPI dibubarkan berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Baca Juga:Kecam Pembubaran FPI, Amien Rais ke Jokowi Ungkit Kebiadaban Firaun
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).