Gisel Dianggap Korban Penyebaran Video Syur Mesti Dapat Perlindungan Hukum

Bagi Komnas Perempuan, Gisel tak layak menyandang status tersangka penyebaran video syur.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 Desember 2020 | 13:02 WIB
Gisel Dianggap Korban Penyebaran Video Syur Mesti Dapat Perlindungan Hukum
Gisel (Instagram)

Baik Gisella Anastasia maupun Michael Yukinobu De Fretes sudah sama-sama ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya tersebut mereka disangkakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasalnya, Gisella Anastasia dianggap lalai menyimpan video itu hingga bocor ke publik. Sedangkan Michael Yukinobu De Fretes dijadikan tersangka karena juga menerima salinan video syur dari Gisella Anastasia.

Sumber: Suara.com

Baca Juga:Curahan Hati Gisel Usai Jadi Tersangka Video Syur, Bahas Ketakutan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini