SuaraLampung.id - Seorang pria bernama Hermanto tewas over dosis obat kuat di sebuah penginapan di Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara., November 2020 silam.
Tak hanya itu, barang-barang Hermanto yang ada di dalam penginapan juga ikut raib.
Barang-barang yang hilang yaitu satu unit HP merek Nokia, dompet berisi uang tunai Rp 3 juta dan 1 unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi BE 6061 YR.
Terbaru, polisi menangkap pencuri barang-barang Hermanto, Senin (21/12/2020).
Baca Juga:Bukan Hanya Obat Kuat, Ternyata Ini Manfaat Lain Pasak Bumi
Pencuri bernama Ristan Hadi (28) ditangkap di Desa Sinar Jaya, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara.
Polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Penangkapan terhadap Ristan ini dibenarkan Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana.
"Ya benar," ujarnya saat dihubungi Suaralampung.id, Jumat (25/12/2020).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada 18 November 2020 di penginapan Gundaling, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Baca Juga:Biasa untuk Pria, Begini Efeknya Jika Obat Kuat Viagra Dikonsumsi Perempuan
Saat itu korban Hermanto menginap di penginapan tersebut bersama teman kencannya.
Saat itulah Hermanto tewas akibat over dosis meminum obat kuat.
Wanita teman kencan Hermanto segera mencari bantuan ke luar kamar.
Kebetulan di tempat itu ada tersangka Ristan yang sedang duduk di tempat parkir.
Wanita ini memberitahu Ristan bahwa teman kencannya over dosis obat kuat di dalam kamar.
Ristan dan wanita itu segera bergegas ke dalam kamar mengecek kondisi Hermanto. "Saat dicek nadinya oleh pelaku, korban sudah meninggal dunia," ujar Tatang.
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, Ristan mengambil dompet berisi uang Rp 3 juta, HP dan motor korban.
Ristan lalu pergi bersama wanita tersebut mengendarai sepeda motor korban.
Ristan menurunkan wanita itu di daerah Ogan Lima sembari memberi uang Rp 500 ribu.
Motor korban lalu digadaikan Ristan senilai Rp 2 juta. Setelah itu Ristan melarikan diri ke daerah Tangerang.