Cara Upik Lawanga Samarkan Bungker di Rumahnya di Lampung Tengah

Rumah Upik Lawanga terletak di Kampung Sribawono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.

Wakos Reza Gautama
Minggu, 20 Desember 2020 | 08:25 WIB
Cara Upik Lawanga Samarkan Bungker di Rumahnya di Lampung Tengah
Warga menunjukkan bungker tempat terduga teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga merakit senjata di Desa Sribawono, Lampung Tengah, Lampung (19/12/2020). [ANTARA FOTO/Ardiansyah]

SuaraLampung.id - Rumah teroris Upik Lawanga alias Taufik Bulaga di Lampung Tengah letaknya berjauhan dengan warga sekitar.

Upik Lawanga diduga sengaja membangun rumah yang aksesnya sulit dijangkau agar aktivitasnya tidak diketahui masyarakat.

Rumah Upik Lawanga terletak di Kampung Sribawono, Kecamatan  Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsya mengatakan bahwa tersangka teroris Upik Lawanga alias Taufik Bulaga tinggal di lokasi yang berjauhan dengan rumah warga. 

Baca Juga:Polisi Sebut Jaringan Teroris JI Diberi Pelatihan Khusus untuk Lawan Musuh

"Tersangka Upik Lawanga ditangkap Tim Densus 88 Antiteror pada 23 November lalu itu,  tempat tinggalnya sulit dijangkau," kata Pandra di Lampung Tengah, Sabtu (19/12/2020) dilansir Suaralampung.id dari Antara. 

Selain itu,  rumah tersangka teroris Upik Lawanga atau yang lebih dikenal Udin Bebek oleh warga sekitar itu juga tinggal di depan hamparan sawah yang luas. 

Rumah tersangka,  lanjut Pandra, berjauhan dengan warga lainnya, diduga agar aktivitas Upik tak diketahui oleh penduduk di sana.

Ia menjelaskan, Upik dalam kesehariannya menjadi penjual bebek beserta telurnya dan berhasil mengumpulkan uang untuk membeli rumah.

"Upik jualan bebek dan telurnya itu, akhirnya bisa mengumpulkan uang dan dibelikan rumah yang ada bunkernya," kata.

Baca Juga:Polisi Periksa Tempat Persembunyian dan Bunker Teroris di Lampung

Pandra menjelaskan bunker seluas 2x3 meter itu digenangi air  sebagai kamuflase agar tidak diketahui orang.  

Sebelumnya sejumlah barang bukti disita Densus 88 dalam penangkapan Upik, termasuk delapan bilah senjata tajam, satu senjata api rakitan, satu senjata angin, sebuah panah, 13 peluru, dan sebuah bunker dengan kedalaman dua meter.

Upik merupakan dalang dari beberapa peristiwa teror bom seperti Bom Pasar Tentena, Bom Pasar Maesa, Bom GOR Poso, Bom Pasar Sentral, Bom Termos Nasi Tengkura, Bom Senter Kawua, dan rangkaian aksi teror lainnya pada tahun 2004 hingga 2006.

Densus 88 Antiteror telah menangkap Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada 23 November 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini