Akhir Tahun Provinsi Lampung Berlakukan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Perda adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 akan diterapkan di Provinsi Lampung

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Desember 2020 | 18:53 WIB
Akhir Tahun Provinsi Lampung Berlakukan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
Ilustrasi - Relawan tim penggerak PKK) memberikan masker kepada warga di Desa Margajaya, Lebak, Banten, Sabtu (10/10/2020), saat mengampanyekan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/hp].

SuaraLampung.id - Provinsi Lampung akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 pada akhir tahun 2020.

Perda ini dibuat untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19 di Provinsi Lampung. 

Perda nomor 45 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 memuat sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi berupa teguran lisan, ataupun tertulis, kerja sosial, pembubaran, serta pencabutan izin. 

Baca Juga:Gubernur Lampung Imbau Warga Tidak Rayakan Malam Pergantian Tahun

Ada juga denda administrasi maksimal Rp1 juta bagi perseorangan dan Rp15 juta bagi perusahaan dan pidana kurungan dengan waktu tertentu.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 dapat diterapkan pada akhir tahun untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19.

"Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima hasil evaluasi untuk perbaikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 45 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dari Kementerian Dalam Negeri," ujar Fahrizal Darminto seperti dilansir Suaralampung.id dari Antara di Bandar lampung, Kamis (17/12/2020).

"Satu atau dua hari ke depan dapat digunakan untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19 di Provinsi Lampung terutama menjelang libur akhir tahun," katanya.

Sebelumnya Gubernur Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 045.2/3921/V.06/2020 tentang himbauan perayaan Ibadah Natal dan acara pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung dan bagi pelanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:Alhamdulillah, Jokowi Tetapkan Vaksin Covid-19 Gratis

"Semua kabupaten/kota harus mematuhi surat edaran kita dapat menerapkan sanksi kepada yang tidak mematuhinya," ucap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Menurutnya, sanksi akan diberlakukan bila ada yang tidak mematuhi surat edaran tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini