Wakos Reza Gautama
Senin, 02 November 2026 | 10:36 WIB
Aparat Polres Way Kanan meringkus tiga pelaku pembunuhan terhadap penagih utang. [Dok Humas Polres Way Kanan]
Baca 10 detik
  • Polres Way Kanan menangkap tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap penagih utang berinisial R di perkebunan Register 44 pada Oktober 2026.
  • Motif pembunuhan dipicu oleh kemarahan dalang tersangka K karena korban mengancam akan menyandera istrinya akibat tunggakan utang satu juta rupiah.
  • Ketiga tersangka yang berinisial K, YK, dan BM berhasil diringkus polisi bersama sejumlah barang bukti golok serta pakaian bernoda darah.

Kerja cepat Tim Unit Resum Satreskrim Polres Way Kanan akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu malam (31/10/2026). Polisi berhasil mengendus jejak ketiga pelaku.

Tersangka BM dan YK akhirnya diserahkan pihak keluarga secara persuasif ke kantor polisi di wilayah Mesuji, Sumatera Selatan.

Sementara sang otak pelaku, K alias C, disergap petugas tanpa perlawanan saat bersembunyi di kawasan Unit 2, Tulang Bawang.

Barang bukti berupa golok bergagang kayu sepanjang 40 cm, senter hijau perusak pandangan korban, dan pakaian bernoda darah telah disita penyidik.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (2) KUHP UU No. 1/2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More