- Tiga warga negara China tertangkap menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja di sebuah perusahaan di Kota Metro, Lampung.
- Petugas Imigrasi Bandar Lampung melakukan penindakan pada 4 Juli 2026 setelah memantau aktivitas ilegal ketiga orang tersebut.
- Imigrasi menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan memasukkan ketiga warga negara asing tersebut ke dalam daftar hitam.
SuaraLampung.id - Kedok tiga warga negara (WN) asal China yang mencoba menyiasati aturan keimigrasian di Lampung akhirnya terbongkar.
Niat hati ingin bekerja dengan kedok pelancong, ketiganya justru harus mengakhiri perjalanan mereka di bandara untuk dipulangkan paksa ke negara asalnya.
Langkah tegas ini diambil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung setelah mencium aroma pelanggaran izin tinggal.
Ketiga pria asing tersebut tertangkap basah sedang asyik memberikan bimbingan dan penyuluhan di sebuah perusahaan di Kota Metro, padahal dokumen yang mereka kantongi hanyalah visa kunjungan, bukan untuk bekerja.
Petualangan ilegal mereka di Kota Metro tergolong singkat. Ketiganya tercatat baru menginjakkan kaki di kota tersebut pada 2 Juli 2026. Namun, gerak-gerik mereka sudah masuk dalam radar sistem pengawasan keimigrasian yang canggih.
Tak butuh waktu lama, hanya selang dua hari kemudian, tepatnya pada 4 Juli 2026, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung bergerak melakukan penyergapan di lapangan.
"Mereka menggunakan visa kunjungan, tetapi beraktivitas memberikan penyuluhan atau bimbingan di sebuah perusahaan. Ini jelas tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya," ungkap Washono, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Senin (13/7/2026).
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif di kantor imigrasi, palu keputusan akhirnya diketok. Ketiganya dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi. Status mereka kini resmi masuk dalam daftar hitam.
Proses pemulangan dilakukan melalui jalur udara. Ketiganya dikawal ketat dari Lampung menuju Jakarta sebelum akhirnya diterbangkan langsung menuju negeri tirai bambu.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau 'Batuk' 19 Kali dalam Sebulan: Selat Sunda Berstatus Siaga
Insiden ini menjadi alarm keras bagi pelaku usaha di Provinsi Lampung. Imigrasi mengingatkan bahwa setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia memiliki koridor hukum yang harus ditaati.
"Kami mengimbau perusahaan dan masyarakat untuk aktif melapor. Jangan ragu menginformasikan keberadaan atau aktivitas WNA yang mencurigakan," tegas Washono. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Gunung Anak Krakatau 'Batuk' 19 Kali dalam Sebulan: Selat Sunda Berstatus Siaga
-
Minta Jatah Rp19 Juta Per Desa, Pemeras Proyek Irigasi di Lampung Timur Terjaring OTT
-
Cemburu Buta, Pemuda Tega Bacok Tukang Ojek yang Dikira Pacar Baru Mantannya di Jati Agung
-
Dihadiahi Timah Panas! Dua Pembunuh Wanita di Lampung Utara Ternyata Positif Sabu
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Terbangun Suara Gemuruh, Karyawan Mebel di Sukadanaham Syok Lihat Api Lahap Gudang Rp200 Juta
-
24 Hari Membara, 30 Hektare Hutan Way Kambas Masih Mengepulkan Asap
-
Berangkat Subuh Hanya Perahu yang Pulang: Nelayan Pesisir Barat Hilang Diterjang Ombak 2,5 Meter
-
Ini Daftar 6 Bakal Calon Rektor Unila 20272031: Panitia Larang Keras Aksi Saling Menjatuhkan
-
Titik Api Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gempur Karhutla Lewat Operasi Udara dan Pasukan Darat