- Tiga warga negara China tertangkap menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja di sebuah perusahaan di Kota Metro, Lampung.
- Petugas Imigrasi Bandar Lampung melakukan penindakan pada 4 Juli 2026 setelah memantau aktivitas ilegal ketiga orang tersebut.
- Imigrasi menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan memasukkan ketiga warga negara asing tersebut ke dalam daftar hitam.
SuaraLampung.id - Kedok tiga warga negara (WN) asal China yang mencoba menyiasati aturan keimigrasian di Lampung akhirnya terbongkar.
Niat hati ingin bekerja dengan kedok pelancong, ketiganya justru harus mengakhiri perjalanan mereka di bandara untuk dipulangkan paksa ke negara asalnya.
Langkah tegas ini diambil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung setelah mencium aroma pelanggaran izin tinggal.
Ketiga pria asing tersebut tertangkap basah sedang asyik memberikan bimbingan dan penyuluhan di sebuah perusahaan di Kota Metro, padahal dokumen yang mereka kantongi hanyalah visa kunjungan, bukan untuk bekerja.
Petualangan ilegal mereka di Kota Metro tergolong singkat. Ketiganya tercatat baru menginjakkan kaki di kota tersebut pada 2 Juli 2026. Namun, gerak-gerik mereka sudah masuk dalam radar sistem pengawasan keimigrasian yang canggih.
Tak butuh waktu lama, hanya selang dua hari kemudian, tepatnya pada 4 Juli 2026, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung bergerak melakukan penyergapan di lapangan.
"Mereka menggunakan visa kunjungan, tetapi beraktivitas memberikan penyuluhan atau bimbingan di sebuah perusahaan. Ini jelas tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya," ungkap Washono, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Senin (13/7/2026).
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif di kantor imigrasi, palu keputusan akhirnya diketok. Ketiganya dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi. Status mereka kini resmi masuk dalam daftar hitam.
Proses pemulangan dilakukan melalui jalur udara. Ketiganya dikawal ketat dari Lampung menuju Jakarta sebelum akhirnya diterbangkan langsung menuju negeri tirai bambu.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau 'Batuk' 19 Kali dalam Sebulan: Selat Sunda Berstatus Siaga
Insiden ini menjadi alarm keras bagi pelaku usaha di Provinsi Lampung. Imigrasi mengingatkan bahwa setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia memiliki koridor hukum yang harus ditaati.
"Kami mengimbau perusahaan dan masyarakat untuk aktif melapor. Jangan ragu menginformasikan keberadaan atau aktivitas WNA yang mencurigakan," tegas Washono. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Gunung Anak Krakatau 'Batuk' 19 Kali dalam Sebulan: Selat Sunda Berstatus Siaga
-
Minta Jatah Rp19 Juta Per Desa, Pemeras Proyek Irigasi di Lampung Timur Terjaring OTT
-
Cemburu Buta, Pemuda Tega Bacok Tukang Ojek yang Dikira Pacar Baru Mantannya di Jati Agung
-
Dihadiahi Timah Panas! Dua Pembunuh Wanita di Lampung Utara Ternyata Positif Sabu
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
SPPG di Tanggamus Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran
-
Siap-Siap Macet! Cek Rute Rekayasa Lalin di PKOR Way Halim Sabtu Sore Ini
-
Dor! Akhir Pelarian Begal Sadis Lampung Utara yang Tembak Perut Pelajar
-
Sabotase di Pesisir Kalianda: Saat Parang Mengincar Mangrove Pantai Aruna
-
Gerak-gerik Mencurigakan, 2 Pemuda Langsung Digeledah Warga Rajabasa: Hasilnya Mencengangkan!