- Mujiran didakwa atas kasus pencurian getah karet di Kebun Bergen milik PTPN I Regional VII pada Februari 2026.
- Manajemen perusahaan membantah motif kemiskinan terdakwa karena Mujiran memiliki penghasilan rutin sebagai penyadap karet di perusahaan tersebut.
- PTPN I menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera terhadap tindakan pencurian aset negara yang telah berulang kali terjadi.
SuaraLampung.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda mendadak menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Di kursi pesakitan, duduk seorang pria senja berusia 72 tahun bernama Mujiran.
Narasi yang berkembang di masyarakat begitu menyentuh sanubari. Seorang kakek yang nekat menggasak getah karet perusahaan tempatnya bekerja demi membeli beras untuk menghidupi istri dan cucunya.
Namun, di balik potret "Les Misérables" versi Lampung Selatan ini, PTPN I Regional VII memiliki lembaran fakta yang berbeda.
Manajemen perusahaan negara tersebut akhirnya angkat bicara, mencoba meluruskan polemik yang telanjur memicu perdebatan panas di tengah masyarakat.
Melalui Kuasa Hukumnya, Agung, PTPN I Regional VII menegaskan bahwa langkah hukum yang mereka tempuh bukanlah tindakan tanpa nurani, melainkan prosedur objektif untuk melindungi aset negara. Agung secara blak-blakan meragukan klaim Mujiran yang mengaku tak punya beras.
"Dengan rasa hormat, alasan terdakwa tidak punya beras untuk makan cucunya itu kontradiktif. Faktanya, Mujiran adalah penyadap karet borong di perusahaan kami yang memiliki penghasilan rutin," tegas Agung kepada awak media, Jumat (22/5/2026).
Menurut Agung, keputusan membawa kasus ini ke meja hijau tidak diambil dalam semalam. Ada pertimbangan matang mengenai integritas kerja dan perlindungan usaha yang terus-menerus diganggu.
Berdasarkan kronologi yang dibeberkan Agung, peristiwa ini bermula pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tim keamanan yang tengah berpatroli di Kebun Bergen memergoki seorang pria bernama Nur Wahid (33) tengah mengangkut satu karung getah karet beku menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Pemprov Lampung Tebar Diskon Pajak Kendaraan 2026: Tunggak Menahun, Cukup Bayar 1,5 Tahun
Nur Wahid pun bernyanyi. Ia mengaku bahwa aksi pencurian itu didalangi oleh Mujiran. Ironisnya, lokasi pencurian berada di Afdeling I Kebun Bergen, yang justru merupakan wilayah kerja (hanca) Mujiran sendiri sebagai penyadap.
"Hasil pengembangan mengungkap bahwa Mujiran adalah sosok yang menyuruh melakukan tindakan tersebut," ungkap Agung.
Publik bertanya-tanya, mengapa perusahaan besar tidak menempuh jalur damai atau restorative justice (RJ)? Agung menjelaskan bahwa PTPN I sebenarnya sangat menghormati institusi keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP baru.
Namun, ia menyebut jalan persuasif selama ini seringkali menemui jalan buntu.
"Selama ini, setiap ada kejadian serupa kami selalu mengedepankan jalur damai. Namun, langkah tersebut ternyata tidak memberikan efek jera. Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi di Kebun Bergen," keluhnya.
Bagi PTPN I, kasus ini adalah soal prinsip. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mereka memiliki kewajiban menjaga aset negara dari gangguan usaha yang berkesinambungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
PTPN I Regional Lampung Ungkap Alasan Seret Kakek Mujiran ke Meja Hijau: Biar Ada Efek Jera
-
Pemprov Lampung Tebar Diskon Pajak Kendaraan 2026: Tunggak Menahun, Cukup Bayar 1,5 Tahun
-
Waspada Penipuan! Nama Kapolresta Bandar Lampung Dicatut di TikTok
-
Bajing Loncat yang Viral di Panjang Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pemkab Lampung Selatan Percepat Pembangunan SPPG di Pulau Terluar