- Mujiran didakwa atas kasus pencurian getah karet di Kebun Bergen milik PTPN I Regional VII pada Februari 2026.
- Manajemen perusahaan membantah motif kemiskinan terdakwa karena Mujiran memiliki penghasilan rutin sebagai penyadap karet di perusahaan tersebut.
- PTPN I menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera terhadap tindakan pencurian aset negara yang telah berulang kali terjadi.
SuaraLampung.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda mendadak menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Di kursi pesakitan, duduk seorang pria senja berusia 72 tahun bernama Mujiran.
Narasi yang berkembang di masyarakat begitu menyentuh sanubari. Seorang kakek yang nekat menggasak getah karet perusahaan tempatnya bekerja demi membeli beras untuk menghidupi istri dan cucunya.
Namun, di balik potret "Les Misérables" versi Lampung Selatan ini, PTPN I Regional VII memiliki lembaran fakta yang berbeda.
Manajemen perusahaan negara tersebut akhirnya angkat bicara, mencoba meluruskan polemik yang telanjur memicu perdebatan panas di tengah masyarakat.
Melalui Kuasa Hukumnya, Agung, PTPN I Regional VII menegaskan bahwa langkah hukum yang mereka tempuh bukanlah tindakan tanpa nurani, melainkan prosedur objektif untuk melindungi aset negara. Agung secara blak-blakan meragukan klaim Mujiran yang mengaku tak punya beras.
"Dengan rasa hormat, alasan terdakwa tidak punya beras untuk makan cucunya itu kontradiktif. Faktanya, Mujiran adalah penyadap karet borong di perusahaan kami yang memiliki penghasilan rutin," tegas Agung kepada awak media, Jumat (22/5/2026).
Menurut Agung, keputusan membawa kasus ini ke meja hijau tidak diambil dalam semalam. Ada pertimbangan matang mengenai integritas kerja dan perlindungan usaha yang terus-menerus diganggu.
Berdasarkan kronologi yang dibeberkan Agung, peristiwa ini bermula pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tim keamanan yang tengah berpatroli di Kebun Bergen memergoki seorang pria bernama Nur Wahid (33) tengah mengangkut satu karung getah karet beku menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Pemprov Lampung Tebar Diskon Pajak Kendaraan 2026: Tunggak Menahun, Cukup Bayar 1,5 Tahun
Nur Wahid pun bernyanyi. Ia mengaku bahwa aksi pencurian itu didalangi oleh Mujiran. Ironisnya, lokasi pencurian berada di Afdeling I Kebun Bergen, yang justru merupakan wilayah kerja (hanca) Mujiran sendiri sebagai penyadap.
"Hasil pengembangan mengungkap bahwa Mujiran adalah sosok yang menyuruh melakukan tindakan tersebut," ungkap Agung.
Publik bertanya-tanya, mengapa perusahaan besar tidak menempuh jalur damai atau restorative justice (RJ)? Agung menjelaskan bahwa PTPN I sebenarnya sangat menghormati institusi keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP baru.
Namun, ia menyebut jalan persuasif selama ini seringkali menemui jalan buntu.
"Selama ini, setiap ada kejadian serupa kami selalu mengedepankan jalur damai. Namun, langkah tersebut ternyata tidak memberikan efek jera. Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi di Kebun Bergen," keluhnya.
Bagi PTPN I, kasus ini adalah soal prinsip. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mereka memiliki kewajiban menjaga aset negara dari gangguan usaha yang berkesinambungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Horor di Surga Selancar: Turis Kanada Dilecehkan, Citra Wisata Pesisir Barat Dipertaruhkan
-
Gadis Lampung Tengah Dihamili Ayah Kandung, Alami Kekerasan Sejak SD
-
Batal Cuan 50 Juta! Sayembara Tangkap Tapir di Mesuji Resmi Dicabut, Ini Alasannya
-
Pemkot Bandar Lampung Terjunkan Tim Audit, Wajib Pajak Bandel Langsung ke Jaksa
-
Muslihat Buang Air Kecil: Petaka Kencan Facebook Berujung Perampokan di Lampung Tengah