Tasmalinda
Minggu, 22 Februari 2026 | 22:25 WIB
Ilustrasi ditahan polisi [AI]
Baca 10 detik
  • Seorang pria ditangkap di Kalimantan Barat pada 18 Februari 2026 atas dugaan penghinaan Nabi Muhammad melalui unggahan TikTok.
  • Pelapor kasus ini adalah sejumlah organisasi masyarakat Aceh, yang kemudian memicu penyelidikan dan penahanan tersangka oleh Polda Aceh.
  • Tersangka dijerat pasal UU ITE dan KUHP terkait ujaran kebencian, menyoroti konsekuensi hukum unggahan media sosial.

5. Dijerat UU ITE dan KUHP

Penyidik menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ujaran kebencian dan penghinaan agama.

Penetapan pasal ini menunjukkan bahwa konten di media sosial bisa berhadapan langsung dengan hukum pidana jika dinilai melanggar ketentuan.

6. Polisi Masih Dalami Motif

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif pembuatan dan penyebaran video tersebut. Penyelidikan juga mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam produksi atau distribusi konten yang bersangkutan.

Polda Aceh menyatakan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

7. Kasus Jadi Peringatan bagi Pengguna Media Sosial

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi publik luas bahwa unggahan di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Apa yang tampak sekilas sebagai konten cepat dalam hitungan detik, bisa berujung pada proses pidana jika dinilai melanggar hukum atau menyinggung nilai-nilai agama.

Publik diimbau tetap bijak dalam menggunakan platform digital dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi memicu keresahan atau konflik.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 22 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Salat Isya Hari Ini

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan, dan kepastian hukum terhadap tersangka akan ditentukan oleh proses peradilan yang sedang berjalan.

Load More