- Seorang pria ditangkap di Kalimantan Barat pada 18 Februari 2026 atas dugaan penghinaan Nabi Muhammad melalui unggahan TikTok.
- Pelapor kasus ini adalah sejumlah organisasi masyarakat Aceh, yang kemudian memicu penyelidikan dan penahanan tersangka oleh Polda Aceh.
- Tersangka dijerat pasal UU ITE dan KUHP terkait ujaran kebencian, menyoroti konsekuensi hukum unggahan media sosial.
5. Dijerat UU ITE dan KUHP
Penyidik menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ujaran kebencian dan penghinaan agama.
Penetapan pasal ini menunjukkan bahwa konten di media sosial bisa berhadapan langsung dengan hukum pidana jika dinilai melanggar ketentuan.
6. Polisi Masih Dalami Motif
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif pembuatan dan penyebaran video tersebut. Penyelidikan juga mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam produksi atau distribusi konten yang bersangkutan.
Polda Aceh menyatakan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
7. Kasus Jadi Peringatan bagi Pengguna Media Sosial
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi publik luas bahwa unggahan di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Apa yang tampak sekilas sebagai konten cepat dalam hitungan detik, bisa berujung pada proses pidana jika dinilai melanggar hukum atau menyinggung nilai-nilai agama.
Publik diimbau tetap bijak dalam menggunakan platform digital dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi memicu keresahan atau konflik.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 22 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Salat Isya Hari Ini
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan, dan kepastian hukum terhadap tersangka akan ditentukan oleh proses peradilan yang sedang berjalan.
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Restoran Seafood di Pesisir Lampung untuk Sensasi Bukber Berbeda
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 22 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Salat Isya Hari Ini
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Jadwal Imsakiyah Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026: Imsak, Sholat, dan Magrib
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 20 Februari 2026 Lengkap dengan Doa Berbuka Hari Ini
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
3 Kali Bobol Puskesmas Rajabasa Indah, Pemuda 18 Tahun Diringkus Polisi
-
Skenario Dibegal Berujung Bui: Suami di Bandar Lampung Jual Motor Diam-diam demi Bayar Utang
-
Kopdes Merah Putih di Kaki Gunung Tanggamus Viral, Ini Kata Kodam dan Kades
-
Horor di Surga Selancar: Turis Kanada Dilecehkan, Citra Wisata Pesisir Barat Dipertaruhkan
-
Gadis Lampung Tengah Dihamili Ayah Kandung, Alami Kekerasan Sejak SD