- Seorang pria ditangkap di Kalimantan Barat pada 18 Februari 2026 atas dugaan penghinaan Nabi Muhammad melalui unggahan TikTok.
- Pelapor kasus ini adalah sejumlah organisasi masyarakat Aceh, yang kemudian memicu penyelidikan dan penahanan tersangka oleh Polda Aceh.
- Tersangka dijerat pasal UU ITE dan KUHP terkait ujaran kebencian, menyoroti konsekuensi hukum unggahan media sosial.
5. Dijerat UU ITE dan KUHP
Penyidik menjerat tersangka menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ujaran kebencian dan penghinaan agama.
Penetapan pasal ini menunjukkan bahwa konten di media sosial bisa berhadapan langsung dengan hukum pidana jika dinilai melanggar ketentuan.
6. Polisi Masih Dalami Motif
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif pembuatan dan penyebaran video tersebut. Penyelidikan juga mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam produksi atau distribusi konten yang bersangkutan.
Polda Aceh menyatakan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
7. Kasus Jadi Peringatan bagi Pengguna Media Sosial
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi publik luas bahwa unggahan di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Apa yang tampak sekilas sebagai konten cepat dalam hitungan detik, bisa berujung pada proses pidana jika dinilai melanggar hukum atau menyinggung nilai-nilai agama.
Publik diimbau tetap bijak dalam menggunakan platform digital dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi memicu keresahan atau konflik.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 22 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Salat Isya Hari Ini
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan, dan kepastian hukum terhadap tersangka akan ditentukan oleh proses peradilan yang sedang berjalan.
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Restoran Seafood di Pesisir Lampung untuk Sensasi Bukber Berbeda
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 22 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Salat Isya Hari Ini
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Jadwal Imsakiyah Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026: Imsak, Sholat, dan Magrib
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 20 Februari 2026 Lengkap dengan Doa Berbuka Hari Ini
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Jaringan Aktivis 98 Lanjutkan Gerakan Warga Peduli Warga di Lampung
-
673 Hektare Lahan Way Kambas Hangus, Petugas Padamkan Api Hanya Berbekal Gepyok Kayu
-
Mengakhiri Ego Sektoral: Megaproyek Waterfront City 27 KM Ubah Wajah Pesisir Jadi Mesin Ekonomi
-
Pemkot Bandar Lampung Sambut Baik Rencana Guru PPPK Ditarik ke Pusat
-
Benteng Terakhir Sukorahayu: Saat Petani Ikhlas Kehilangan Sawah Demi Damai dengan Gajah