- Pemerintah pusat mencabut HGU seluas 85.244 hektare atas nama PT Sweet Indo Lampung di Lampung.
- Pencabutan ini tindak lanjut temuan BPK bahwa lahan tersebut berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan.
- Lahan bekas HGU tersebut diperkirakan bernilai Rp14,5 triliun dan akan digunakan untuk pertahanan negara.
SuaraLampung.id - Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dalam penataan aset negara di Provinsi Lampung. Salah satunya adalah pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas puluhan ribu hektare yang tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung, yakni bagian dari grup besar penghasil gula di Indonesia.
Berikut 7 fakta penting yang mengenai langkah Pemerintah Prabowo ini:
1. Pemerintah Mencabut HGU Seluas 85.244 Hektare
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan telah mencabut HGU seluas 85.244,925 hektare di Lampung atas nama PT Sweet Indo Lampung dan entitas lain satu grup. Lahan itu berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU).
2. Ini Termasuk Lahan Bekas Industri Gula
Lahan HGU yang dicabut selama ini menampung tanaman tebu dan pabrik gula yang dikelola oleh anak usaha dari Sugar Group Companies (SGC), salah satu produsen gula terbesar di Indonesia.
3. Keputusan Ini Berdasarkan Temuan BPK
Pencabutan HGU merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2015, 2019, dan 2022, yang menemukan bahwa sertifikat HGU tersebut terbit di atas tanah negara milik Kemhan.
4. Tanah Akan Kembali ke Negara
Baca Juga: Promo Popok Bayi Alfamart, Sweety hingga MamyPoko Lebih Murah: Diskon Hingga 40 Persen
Setelah pencabutan, lahan tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan (Kemhan). Selanjutnya TNI AU akan menempuh proses administratif untuk pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama tanah negara.
5. Nilainya Diperkirakan Triliunan Rupiah
Menurut perkiraan BPK, total nilai lahan HGU yang dicabut bernilai sekitar Rp 14,5 triliun, mencakup tanah yang saat ini digunakan untuk perkebunan tebu dan pabrik gula.
6. Rencana Baru untuk Lahan Bekas HGU
Panglima TNI AU dan Wakil Menteri Pertahanan menyatakan bahwa bekas lahan itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan negara, termasuk rencana pembangunan daerah latihan dan fasilitas pendidikan TNI AU, karena dianggap aset strategis bangsa.
7. Tanggapan Masyarakat
Berita Terkait
-
Menelusuri Kebun Kopi Robusta di Lampung Barat, Dari Lereng hingga Secangkir Kopi Juara
-
7 Fakta Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Lampung Utara Rugikan Negara Rp2,9 Miliar
-
5 Fakta Viral Polisi Kejang-kejang Usai Kecelakaan di Kemiling Bandar Lampung
-
Pantai Tanjung Setia untuk Berburu Ombak Kelas Dunia di Pesisir Barat Lampung
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
7 Fakta Sweet Indo Lampung, Raksasa Gula yang HGU-nya Dicabut Pemerintah
-
Masih Sering Salah? Ini Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar dengan Mudah
-
Promo Popok Bayi Alfamart, Sweety hingga MamyPoko Lebih Murah: Diskon Hingga 40 Persen
-
7 Fakta Kasus Marbot Masjid yang Diduga Cabuli Belasan Bocah