Tasmalinda
Kamis, 22 Januari 2026 | 20:51 WIB
ilustrasi perkebunan tebu di Lampung
Baca 10 detik
  • Pemerintah pusat mencabut HGU seluas 85.244 hektare atas nama PT Sweet Indo Lampung di Lampung.
  • Pencabutan ini tindak lanjut temuan BPK bahwa lahan tersebut berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan.
  • Lahan bekas HGU tersebut diperkirakan bernilai Rp14,5 triliun dan akan digunakan untuk pertahanan negara.

Sebagian publik menilai langkah pencabutan HGU sebagai bentuk penegakan hukum agraria dan pengembalian aset negara yang selama ini bermasalah.

Pencabutan HGU ini bukan sekadar administratif, namun semacam memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius menata kembali aset negara, termasuk lahan perkebunan besar yang selama ini dikelola korporasi. Ke depan, publik menunggu implementasi lanjutannya, terutama soal pemanfaatan lahan untuk kepentingan nasional.

Load More