Wakos Reza Gautama
Senin, 27 Oktober 2025 | 16:56 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi memastikan GDS (16), siswi SMPN 13 Bandar Lampung yang putus sekolah dapat kembali bersekolah melalui Kejar Paket B. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • GDS (16) dipastikan kembali bersekolah melalui Kejar Paket B
  • Penyebab putus sekolah bukan perundungan, melainkan kendala ekonomi
  • Keluarga GDS kini terdaftar sebagai penerima manfaat PKH

SuaraLampung.id - Ingat kisah GDS (16), mantan siswi SMPN 13 Bandar Lampung yang videonya viral mengaku berhenti sekolah karena menjadi korban bullying?

Kisahnya sempat menggegerkan jagat maya dan memancing empati publik, bahkan tagar #SaveGDS sempat ramai di media sosial. Kini, ada kabar gembira dari GDS.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan GDS bisa kembali mengejar mimpinya.

Setelah berkoordinasi intensif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandar Lampung, tidak ditemukan indikasi perundungan yang menyebabkan GDS berhenti sekolah.

"Kami sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bandar Lampung dan tidak ditemukan indikasi adanya perundungan yang menyebabkan anak berhenti sekolah. Saat ini, prioritas utama kami adalah memastikan anak kembali bersekolah dan yang bersangkutan telah berkenan melanjutkan pendidikan melalui program Kejar Paket B," ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa sejak Februari 2024, ibu GDS memang telah mengajukan surat pindah sekolah ke pesantren sesuai keinginan anaknya.

Namun, diduga kuat karena keterbatasan ekonomi, GDS belum dapat melanjutkan pendidikan di pesantren yang dituju.

Fakta ini diperkuat oleh Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung yang juga bergerak cepat menelusuri kebenaran di balik video viral tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni, bahkan menunjukkan bukti surat permohonan pindah sekolah bertanggal 7 Februari 2024 yang ditandatangani ibu kandung GDS.

Baca Juga: DPRD Telusuri Kasus Siswi SMPN 13 Bandar Lampung Berhenti Sekolah karena Bully, Ini Hasilnya

"Hasil penelusuran kami di lapangan membuktikan bahwa siswi bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri sejak tahun lalu. Orang tuanya sendiri yang tanda tangan surat pindah untuk melanjutkan pendidikan di pondok pesantren di Bandar Lampung," tegas Asroni.

Kini, KemenPPPA bersama UPTD PPA dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung berkomitmen penuh untuk memantau keberlanjutan pendidikan GDS. Pendampingan psikososial juga akan terus diberikan agar semangat belajar GDS tetap terjaga.

Tak hanya itu, keluarga GDS yang saat ini tinggal bersama ibu, kakak, dan adik-adiknya dan sempat membantu ibunya mencari barang bekas, juga telah terdaftar sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

"Kami pastikan keluarga telah terdaftar sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) melalui koordinasi dengan Dinas PPA, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial Kota Bandar Lampung serta instansi terkait lainnya. Ibu dari anak juga sudah diberikan edukasi terkait larangan melibatkan anak dalam mencari nafkah," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Menteri Arifah Fauzi berharap dukungan yang diberikan dapat membuka kesempatan baru bagi GDS untuk menuntaskan pendidikannya dan membangun masa depan yang lebih baik.

KemenPPPA menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak di Indonesia terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta memperoleh hak-haknya termasuk hak sipil dan pendidikan yang layak tanpa hambatan sosial maupun ekonomi. (ANTARA)

Load More