Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:20 WIB
DPRD Bandar Lampung temui siswi SMPN 13 korban bully. [Lampungpro.co]
Baca 10 detik
  • DPRD Bandar Lampung temui GDS siswi yang berhenti sekolah karena korban bully
  • Temuan DPRD, GDS pindah sekolah atas permintaan keluarga ke pesantren
  • Dinas Pendidikan memastikan GDS tetap melanjutkan pendidikan

SuaraLampung.id - Bandar Lampung digegerkan oleh kisah GDS (16), mantan siswi SMPN 13 yang videonya viral mengaku berhenti sekolah karena menjadi korban bullying.

Kisahnya menyebar luas, memancing empati publik, dan tagar #SaveGDS sempat ramai di media sosial. Masalah ini mendapat sorotan dari DPRD Bandar Lampung.

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, langsung bergerak cepat menelusuri kebenaran di balik video viral tersebut. Pada Kamis (23/10/2025), rombongan Komisi IV mendatangi SMPN 13 dan kediaman GDS.

“Hasil penelusuran kami di lapangan membuktikan bahwa siswi bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri sejak tahun lalu. Orang tuanya sendiri yang tanda tangan surat pindah untuk melanjutkan pendidikan di pondok pesantren di Bandar Lampung,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni, sambil menunjukkan bukti surat permohonan pindah sekolah bertanggal 7 Februari 2024 yang ditandatangani ibu kandung GDS.

Kepala Sekolah SMPN 13 Bandar Lampung, Amaroh, mengaku sempat merasa difitnah.

“Kami merasa difitnah ketika muncul kabar seolah-olah sekolah menelantarkan siswi. Padahal kami sudah berusaha menahan dan memberikan perhatian penuh. Kami menghormati keputusan keluarga yang ingin memindahkan GDS ke pesantren,” jelas Amaroh dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

"Jadi, bukan karena bullying apalagi dikeluarkan sekolah, GDS pindah atas keinginan keluarga untuk mendalami ilmu agama. Bahkan, pihak sekolah sempat berulang kali meminta GDS untuk tidak pindah," tambahnya.

Mulyadi Syukri, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, juga memastikan bahwa GDS tidak putus sekolah.

"Kami akan mengawal agar GDS bisa mengikuti ujian dan memperoleh ijazah Paket B. Tidak ada siswa di Bandar Lampung yang boleh putus sekolah,” tegasnya. GDS kini terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk menyelesaikan pendidikan setara SMP.

Baca Juga: Cemburu Berujung Petaka: Wanita di Bandar Lampung Rusak Bagian Sensitif Kekasih Gelap

Ketua Komisi IV DPRD Asroni mengingatkan semua pihak agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran berharga. Pentingnya komunikasi yang terbuka antara guru, murid, dan orang tua sangat krusial.

“Jangan sampai kesalahpahaman di dunia maya justru mencederai dunia pendidikan,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung Dewi Mayang Suri Djausal, Heti Friskatati, Agus Purwanto, dan Sulistiani turut hadir dalam kunjungan tersebut.

Load More