- Seorang wanita ditetapkan tersangka penganiayaan berencana
- Korban disayat di bagian sensitif tubuhnya karena cemburu
- Pelaku terancam tujuh tahun penjara
SuaraLampung.id - Bandar Lampung digegerkan kasus penganiayaan sadis yang melibatkan drama cinta segitiga. Seorang wanita berinisial WSP (28) kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Bandar Lampung.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berencana terhadap pria yang diduga selingkuhannya, KL (32). Motifnya? Klasik namun mematikan. Cemburu dan sakit hati yang mendalam.
WSP, warga Sukaraja, Bumi Waras, mengaku tak terima lantaran sang kekasih gelap, KL, kerap "main hati" dengan wanita lain. Padahal, KL sendiri sudah punya istri sah dan menjalin hubungan terlarang dengan WSP.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban sering berhubungan dengan perempuan lain. Dari hasil pemeriksaan, tindakan itu sudah direncanakan sebelumnya," ungkap Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Rabu (22/10/2025).
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu malam (19/10/2025) di Lapangan Baruna, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang.
WSP mengajak KL bertemu dengan dalih kencan romantis. Namun, siapa sangka, di balik senyumannya tersimpan niat gelap yang sudah terencana.
Di tengah pertemuan, WSP tiba-tiba mengeluarkan pisau cutter yang telah disiapkan. Tanpa ampun, ia menyayat bagian sensitif tubuh KL.
Korban yang terkapar dengan luka serius langsung meminta pertolongan warga dan dilarikan ke Puskesmas Panjang.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim penyidik bergerak cepat.
Baca Juga: Siswi SMP Disekap di Penginapan di Bandar Lampung Diduga Dilecehkan, Ibu Korban Histeris
Hanya dua hari berselang, pada Selasa dini hari (21/10/2025), WSP berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan berarti.
Saat diinterogasi, WSP mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih aksi nekatnya itu dilakukan secara spontan karena didorong rasa kecewa yang amat mendalam terhadap KL.
Sebagai barang bukti, polisi menyita pisau cutter berwarna merah, celana pendek milik korban, dan satu unit ponsel Vivo milik pelaku.
Kini, WSP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Siswi SMP Disekap di Penginapan di Bandar Lampung Diduga Dilecehkan, Ibu Korban Histeris
-
Pemkot Bandar Lampung Target Wisatawan Naik 14 Persen, Apa Saja yang Ditawarkan?
-
Waspada! Puluhan SPPG di Bandar Lampung Belum Kantongi Izin Kesehatan
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Cengkih Lampung Terkontaminasi Zat Radioaktif, Balai Karantina Lampung Buka Suara
-
Perkuat Likuiditas, BRI Dukung Pembiayaan UMKM dari Dana Pemerintah
-
Cengkeh Lampung Terkontaminasi Zat Radioaktif Cesium-137, Bagaimana Nasib Petani dan Ekspor?
-
Cemburu Berujung Petaka: Wanita di Bandar Lampung Rusak Bagian Sensitif Kekasih Gelap
-
ShopeePay Bagi-bagi Saldo hingga Rp2,5 Juta, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!