- Seorang wanita ditetapkan tersangka penganiayaan berencana
- Korban disayat di bagian sensitif tubuhnya karena cemburu
- Pelaku terancam tujuh tahun penjara
SuaraLampung.id - Bandar Lampung digegerkan kasus penganiayaan sadis yang melibatkan drama cinta segitiga. Seorang wanita berinisial WSP (28) kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Bandar Lampung.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berencana terhadap pria yang diduga selingkuhannya, KL (32). Motifnya? Klasik namun mematikan. Cemburu dan sakit hati yang mendalam.
WSP, warga Sukaraja, Bumi Waras, mengaku tak terima lantaran sang kekasih gelap, KL, kerap "main hati" dengan wanita lain. Padahal, KL sendiri sudah punya istri sah dan menjalin hubungan terlarang dengan WSP.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban sering berhubungan dengan perempuan lain. Dari hasil pemeriksaan, tindakan itu sudah direncanakan sebelumnya," ungkap Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Rabu (22/10/2025).
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu malam (19/10/2025) di Lapangan Baruna, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang.
WSP mengajak KL bertemu dengan dalih kencan romantis. Namun, siapa sangka, di balik senyumannya tersimpan niat gelap yang sudah terencana.
Di tengah pertemuan, WSP tiba-tiba mengeluarkan pisau cutter yang telah disiapkan. Tanpa ampun, ia menyayat bagian sensitif tubuh KL.
Korban yang terkapar dengan luka serius langsung meminta pertolongan warga dan dilarikan ke Puskesmas Panjang.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim penyidik bergerak cepat.
Baca Juga: Siswi SMP Disekap di Penginapan di Bandar Lampung Diduga Dilecehkan, Ibu Korban Histeris
Hanya dua hari berselang, pada Selasa dini hari (21/10/2025), WSP berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan berarti.
Saat diinterogasi, WSP mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih aksi nekatnya itu dilakukan secara spontan karena didorong rasa kecewa yang amat mendalam terhadap KL.
Sebagai barang bukti, polisi menyita pisau cutter berwarna merah, celana pendek milik korban, dan satu unit ponsel Vivo milik pelaku.
Kini, WSP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Siswi SMP Disekap di Penginapan di Bandar Lampung Diduga Dilecehkan, Ibu Korban Histeris
-
Pemkot Bandar Lampung Target Wisatawan Naik 14 Persen, Apa Saja yang Ditawarkan?
-
Waspada! Puluhan SPPG di Bandar Lampung Belum Kantongi Izin Kesehatan
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Promo Alfamart Januari 2026: Pembalut Wanita hingga Popok Dewasa Diskon 50 Persen
-
7 Fakta Sweet Indo Lampung, Raksasa Gula yang HGU-nya Dicabut Pemerintah
-
Masih Sering Salah? Ini Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif
-
Cara Mengurutkan Pecahan dari yang Terkecil ke Terbesar dengan Mudah
-
Promo Popok Bayi Alfamart, Sweety hingga MamyPoko Lebih Murah: Diskon Hingga 40 Persen