- Seorang wanita ditetapkan tersangka penganiayaan berencana
- Korban disayat di bagian sensitif tubuhnya karena cemburu
- Pelaku terancam tujuh tahun penjara
SuaraLampung.id - Bandar Lampung digegerkan kasus penganiayaan sadis yang melibatkan drama cinta segitiga. Seorang wanita berinisial WSP (28) kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Bandar Lampung.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berencana terhadap pria yang diduga selingkuhannya, KL (32). Motifnya? Klasik namun mematikan. Cemburu dan sakit hati yang mendalam.
WSP, warga Sukaraja, Bumi Waras, mengaku tak terima lantaran sang kekasih gelap, KL, kerap "main hati" dengan wanita lain. Padahal, KL sendiri sudah punya istri sah dan menjalin hubungan terlarang dengan WSP.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban sering berhubungan dengan perempuan lain. Dari hasil pemeriksaan, tindakan itu sudah direncanakan sebelumnya," ungkap Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Rabu (22/10/2025).
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu malam (19/10/2025) di Lapangan Baruna, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang.
WSP mengajak KL bertemu dengan dalih kencan romantis. Namun, siapa sangka, di balik senyumannya tersimpan niat gelap yang sudah terencana.
Di tengah pertemuan, WSP tiba-tiba mengeluarkan pisau cutter yang telah disiapkan. Tanpa ampun, ia menyayat bagian sensitif tubuh KL.
Korban yang terkapar dengan luka serius langsung meminta pertolongan warga dan dilarikan ke Puskesmas Panjang.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim penyidik bergerak cepat.
Baca Juga: Siswi SMP Disekap di Penginapan di Bandar Lampung Diduga Dilecehkan, Ibu Korban Histeris
Hanya dua hari berselang, pada Selasa dini hari (21/10/2025), WSP berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan berarti.
Saat diinterogasi, WSP mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih aksi nekatnya itu dilakukan secara spontan karena didorong rasa kecewa yang amat mendalam terhadap KL.
Sebagai barang bukti, polisi menyita pisau cutter berwarna merah, celana pendek milik korban, dan satu unit ponsel Vivo milik pelaku.
Kini, WSP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Siswi SMP Disekap di Penginapan di Bandar Lampung Diduga Dilecehkan, Ibu Korban Histeris
-
Pemkot Bandar Lampung Target Wisatawan Naik 14 Persen, Apa Saja yang Ditawarkan?
-
Waspada! Puluhan SPPG di Bandar Lampung Belum Kantongi Izin Kesehatan
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Transaksi Tembus Rp3,1 Miliar! Belanja dan Pesona Budaya di Bandar Lampung Expo 2026
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional
-
Petaka Kencan MiChat: Niat Antar Gadis Pulang, Pemuda di Lampung Utara Malah Ditodong Senpi
-
Kedok Tukang Rongsok Terbongkar! Incar Rumah Sepi, Dua Spesialis Congkel Pintu Diringkus Polisi
-
Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar