- Seorang wanita ditetapkan tersangka penganiayaan berencana
- Korban disayat di bagian sensitif tubuhnya karena cemburu
- Pelaku terancam tujuh tahun penjara
SuaraLampung.id - Bandar Lampung digegerkan kasus penganiayaan sadis yang melibatkan drama cinta segitiga. Seorang wanita berinisial WSP (28) kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Bandar Lampung.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berencana terhadap pria yang diduga selingkuhannya, KL (32). Motifnya? Klasik namun mematikan. Cemburu dan sakit hati yang mendalam.
WSP, warga Sukaraja, Bumi Waras, mengaku tak terima lantaran sang kekasih gelap, KL, kerap "main hati" dengan wanita lain. Padahal, KL sendiri sudah punya istri sah dan menjalin hubungan terlarang dengan WSP.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban sering berhubungan dengan perempuan lain. Dari hasil pemeriksaan, tindakan itu sudah direncanakan sebelumnya," ungkap Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Rabu (22/10/2025).
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu malam (19/10/2025) di Lapangan Baruna, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang.
WSP mengajak KL bertemu dengan dalih kencan romantis. Namun, siapa sangka, di balik senyumannya tersimpan niat gelap yang sudah terencana.
Di tengah pertemuan, WSP tiba-tiba mengeluarkan pisau cutter yang telah disiapkan. Tanpa ampun, ia menyayat bagian sensitif tubuh KL.
Korban yang terkapar dengan luka serius langsung meminta pertolongan warga dan dilarikan ke Puskesmas Panjang.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim penyidik bergerak cepat.
Baca Juga: Siswi SMP Disekap di Penginapan di Bandar Lampung Diduga Dilecehkan, Ibu Korban Histeris
Hanya dua hari berselang, pada Selasa dini hari (21/10/2025), WSP berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan berarti.
Saat diinterogasi, WSP mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih aksi nekatnya itu dilakukan secara spontan karena didorong rasa kecewa yang amat mendalam terhadap KL.
Sebagai barang bukti, polisi menyita pisau cutter berwarna merah, celana pendek milik korban, dan satu unit ponsel Vivo milik pelaku.
Kini, WSP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Siswi SMP Disekap di Penginapan di Bandar Lampung Diduga Dilecehkan, Ibu Korban Histeris
-
Pemkot Bandar Lampung Target Wisatawan Naik 14 Persen, Apa Saja yang Ditawarkan?
-
Waspada! Puluhan SPPG di Bandar Lampung Belum Kantongi Izin Kesehatan
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Promo Sarapan Murah di Alfamart! Keju, Roti, Sereal dan Selai Turun Harga Hingga 30 Persen
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Anlene, Dancow, Ovaltine Turun Harga Besar-Besaran di Alfamart
-
Charm, Softex hingga Laurier Diskon Besar Saat Terbaik untuk Stok Pembalut Nyaman Berkualitas
-
Cashback Gajian Indomaret Rp5.000 Tanpa Syarat, Belanja Rp50.000 Langsung Untung Besar
-
Cara Cek BLT Rp 900 Ribu Langsung dari HP Tanpa ke Kantor Pos Sudah Bisa Sekarang