- Seorang wanita ditetapkan tersangka penganiayaan berencana
- Korban disayat di bagian sensitif tubuhnya karena cemburu
- Pelaku terancam tujuh tahun penjara
SuaraLampung.id - Bandar Lampung digegerkan kasus penganiayaan sadis yang melibatkan drama cinta segitiga. Seorang wanita berinisial WSP (28) kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Bandar Lampung.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berencana terhadap pria yang diduga selingkuhannya, KL (32). Motifnya? Klasik namun mematikan. Cemburu dan sakit hati yang mendalam.
WSP, warga Sukaraja, Bumi Waras, mengaku tak terima lantaran sang kekasih gelap, KL, kerap "main hati" dengan wanita lain. Padahal, KL sendiri sudah punya istri sah dan menjalin hubungan terlarang dengan WSP.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban sering berhubungan dengan perempuan lain. Dari hasil pemeriksaan, tindakan itu sudah direncanakan sebelumnya," ungkap Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Rabu (22/10/2025).
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu malam (19/10/2025) di Lapangan Baruna, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang.
WSP mengajak KL bertemu dengan dalih kencan romantis. Namun, siapa sangka, di balik senyumannya tersimpan niat gelap yang sudah terencana.
Di tengah pertemuan, WSP tiba-tiba mengeluarkan pisau cutter yang telah disiapkan. Tanpa ampun, ia menyayat bagian sensitif tubuh KL.
Korban yang terkapar dengan luka serius langsung meminta pertolongan warga dan dilarikan ke Puskesmas Panjang.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim penyidik bergerak cepat.
Baca Juga: Siswi SMP Disekap di Penginapan di Bandar Lampung Diduga Dilecehkan, Ibu Korban Histeris
Hanya dua hari berselang, pada Selasa dini hari (21/10/2025), WSP berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan berarti.
Saat diinterogasi, WSP mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih aksi nekatnya itu dilakukan secara spontan karena didorong rasa kecewa yang amat mendalam terhadap KL.
Sebagai barang bukti, polisi menyita pisau cutter berwarna merah, celana pendek milik korban, dan satu unit ponsel Vivo milik pelaku.
Kini, WSP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Siswi SMP Disekap di Penginapan di Bandar Lampung Diduga Dilecehkan, Ibu Korban Histeris
-
Pemkot Bandar Lampung Target Wisatawan Naik 14 Persen, Apa Saja yang Ditawarkan?
-
Waspada! Puluhan SPPG di Bandar Lampung Belum Kantongi Izin Kesehatan
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar