- Susno Duadji membeberkan bobroknya Polri saat ini karena pengawasan yang lemah
- Dia meminta pimpinan Polri bisa memberi teladan
- Susno juga mendesak agar Kompolnas diberikan kewenangan besar dalam pengawasan lewat UU
SuaraLampung.id - Geliat reformasi di tubuh Polri kembali menjadi sorotan tajam. Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji melontarkan kritik pedas.
Dia menuding tumpukan kajian dan naskah akademis tentang perbaikan Polri tak lebih dari sekadar tumpukan kertas tanpa implementasi nyata. Akar masalahnya? Pengawasan yang bobrok.
"Sudah tumpukan tentang kajian-kajian reformasi Polri itu bukan lagi setinggi gini. Mungkin kalau ditumpuk-tumpuk sudah sampai ke bulan gitu naskahnya ya naskah akademisnya. Sudah itu tidak jalan," ujar Susno dikutip dari Youtube pribadinya.
Mengapa tidak jalan? Susno mengatakan karena pengawasan yang lemah. Menurut Susno, pengawasan internal, yang seharusnya menjadi garda terdepan, masih jauh panggang dari api.
Mulai dari Kapolri hingga Kapolsek, seluruh lini harusnya menjadi mata dan telinga yang efektif. Namun, ia menekankan satu kunci utama yang absen: keteladanan.
"Bagaimana supaya pengawasan yang bagus? Ya, mereka sendiri memberikan keteladanan. Kalau ada keteladanan, maka mereka berani menindak," ujarnya.
Kompolnas: Macan Ompong yang Harus Bertaring
Sorotan tajam kemudian diarahkan pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Bagi Susno, keberadaan Kompolnas saat ini hanyalah pajangan, "seolah-olah pengamat" tanpa taring dan kewenangan yang jelas.
Ia mengusulkan perombakan fundamental melalui Undang-Undang baru, memisahkan Kompolnas dari bayang-bayang UU Polri yang ada.
Baca Juga: Stop Politisasi Polri! Susno Duadji Desak Presiden Ambil Alih Wewenang DPR dalam Pemilihan Kapolri
"Kompolnas harus dikeluarkan dari Undang-Undang Polri. Buat undang-undang baru. Beri kewenangan yang jelas," desaknya.
Usulan ini bukan tanpa alasan. Selama ini, Kompolnas kerap dianggap tak lebih dari stempel legitimasi, minim daya paksa untuk menindak pelanggaran.
Susno membayangkan Kompolnas yang memiliki struktur hingga ke tingkat Polres, dengan kewenangan investigasi dan rekomendasi yang kuat.
"Organisasi Kompolnas itu harus ada dari tingkat pusat kemudian tingkat daerah kemudian tingkat Polres sampai tingkat Polres ada Kompolda Kompolres. Jadi satu kesatuan," jelasnya.
Lebih jauh, ia mengusulkan Kompolnas diberikan wewenang untuk memeriksa laporan pelanggaran kode etik personel Polri, serta merekomendasikan pencopotan atau penggantian pejabat.
Bahkan, rekomendasi proses kode etik hingga pidana. "Kalau Kapolri rekomendasinya kepada siapa? Kepada Presiden. Kalau Kapolda rekomendasinya kepada Kapolri, oleh Kompolnas," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Asap Tebal Kepung Tol Bakter KM 132 hingga Picu Kecelakaan, Pengelola Buka Suar
-
Bukan Cuma Beri Makan 2,8 Juta Warga, Program MBG di Lampung Sukses Serap 53 Ribu Tenaga Kerja
-
Gonta-ganti Pelat Nomor dan Barcode demi Kuras BBM Subsidi, 4 Pelansir Ditangkap Basah di SPBU Metro
-
Kabel Penerangan Tol Bakter Sepanjang 369 Meter Digasak, Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perluas Akses Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKM