- Susno Duadji membeberkan bobroknya Polri saat ini karena pengawasan yang lemah
- Dia meminta pimpinan Polri bisa memberi teladan
- Susno juga mendesak agar Kompolnas diberikan kewenangan besar dalam pengawasan lewat UU
SuaraLampung.id - Geliat reformasi di tubuh Polri kembali menjadi sorotan tajam. Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji melontarkan kritik pedas.
Dia menuding tumpukan kajian dan naskah akademis tentang perbaikan Polri tak lebih dari sekadar tumpukan kertas tanpa implementasi nyata. Akar masalahnya? Pengawasan yang bobrok.
"Sudah tumpukan tentang kajian-kajian reformasi Polri itu bukan lagi setinggi gini. Mungkin kalau ditumpuk-tumpuk sudah sampai ke bulan gitu naskahnya ya naskah akademisnya. Sudah itu tidak jalan," ujar Susno dikutip dari Youtube pribadinya.
Mengapa tidak jalan? Susno mengatakan karena pengawasan yang lemah. Menurut Susno, pengawasan internal, yang seharusnya menjadi garda terdepan, masih jauh panggang dari api.
Mulai dari Kapolri hingga Kapolsek, seluruh lini harusnya menjadi mata dan telinga yang efektif. Namun, ia menekankan satu kunci utama yang absen: keteladanan.
"Bagaimana supaya pengawasan yang bagus? Ya, mereka sendiri memberikan keteladanan. Kalau ada keteladanan, maka mereka berani menindak," ujarnya.
Kompolnas: Macan Ompong yang Harus Bertaring
Sorotan tajam kemudian diarahkan pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Bagi Susno, keberadaan Kompolnas saat ini hanyalah pajangan, "seolah-olah pengamat" tanpa taring dan kewenangan yang jelas.
Ia mengusulkan perombakan fundamental melalui Undang-Undang baru, memisahkan Kompolnas dari bayang-bayang UU Polri yang ada.
Baca Juga: Stop Politisasi Polri! Susno Duadji Desak Presiden Ambil Alih Wewenang DPR dalam Pemilihan Kapolri
"Kompolnas harus dikeluarkan dari Undang-Undang Polri. Buat undang-undang baru. Beri kewenangan yang jelas," desaknya.
Usulan ini bukan tanpa alasan. Selama ini, Kompolnas kerap dianggap tak lebih dari stempel legitimasi, minim daya paksa untuk menindak pelanggaran.
Susno membayangkan Kompolnas yang memiliki struktur hingga ke tingkat Polres, dengan kewenangan investigasi dan rekomendasi yang kuat.
"Organisasi Kompolnas itu harus ada dari tingkat pusat kemudian tingkat daerah kemudian tingkat Polres sampai tingkat Polres ada Kompolda Kompolres. Jadi satu kesatuan," jelasnya.
Lebih jauh, ia mengusulkan Kompolnas diberikan wewenang untuk memeriksa laporan pelanggaran kode etik personel Polri, serta merekomendasikan pencopotan atau penggantian pejabat.
Bahkan, rekomendasi proses kode etik hingga pidana. "Kalau Kapolri rekomendasinya kepada siapa? Kepada Presiden. Kalau Kapolda rekomendasinya kepada Kapolri, oleh Kompolnas," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Revolusi Kompolnas: Susno Duadji Usul Kewenangan Super, Bisa Copot Kapolri
-
Stop Politisasi Polri! Susno Duadji Desak Presiden Ambil Alih Wewenang DPR dalam Pemilihan Kapolri
-
Promo Produk Spesial Mingguan Alfamart, Hematnya Gak Main-Main
-
Terungkap! Kondisi Jembatan Penghubung Desa di Lampung Timur Memprihatinkan
-
Rabu Ceria di Roti'O: Promo Beli 2 Gratis Butterscotch Aren Regular