- Susno Duadji membeberkan bobroknya Polri saat ini karena pengawasan yang lemah
- Dia meminta pimpinan Polri bisa memberi teladan
- Susno juga mendesak agar Kompolnas diberikan kewenangan besar dalam pengawasan lewat UU
SuaraLampung.id - Geliat reformasi di tubuh Polri kembali menjadi sorotan tajam. Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji melontarkan kritik pedas.
Dia menuding tumpukan kajian dan naskah akademis tentang perbaikan Polri tak lebih dari sekadar tumpukan kertas tanpa implementasi nyata. Akar masalahnya? Pengawasan yang bobrok.
"Sudah tumpukan tentang kajian-kajian reformasi Polri itu bukan lagi setinggi gini. Mungkin kalau ditumpuk-tumpuk sudah sampai ke bulan gitu naskahnya ya naskah akademisnya. Sudah itu tidak jalan," ujar Susno dikutip dari Youtube pribadinya.
Mengapa tidak jalan? Susno mengatakan karena pengawasan yang lemah. Menurut Susno, pengawasan internal, yang seharusnya menjadi garda terdepan, masih jauh panggang dari api.
Mulai dari Kapolri hingga Kapolsek, seluruh lini harusnya menjadi mata dan telinga yang efektif. Namun, ia menekankan satu kunci utama yang absen: keteladanan.
"Bagaimana supaya pengawasan yang bagus? Ya, mereka sendiri memberikan keteladanan. Kalau ada keteladanan, maka mereka berani menindak," ujarnya.
Kompolnas: Macan Ompong yang Harus Bertaring
Sorotan tajam kemudian diarahkan pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Bagi Susno, keberadaan Kompolnas saat ini hanyalah pajangan, "seolah-olah pengamat" tanpa taring dan kewenangan yang jelas.
Ia mengusulkan perombakan fundamental melalui Undang-Undang baru, memisahkan Kompolnas dari bayang-bayang UU Polri yang ada.
Baca Juga: Stop Politisasi Polri! Susno Duadji Desak Presiden Ambil Alih Wewenang DPR dalam Pemilihan Kapolri
"Kompolnas harus dikeluarkan dari Undang-Undang Polri. Buat undang-undang baru. Beri kewenangan yang jelas," desaknya.
Usulan ini bukan tanpa alasan. Selama ini, Kompolnas kerap dianggap tak lebih dari stempel legitimasi, minim daya paksa untuk menindak pelanggaran.
Susno membayangkan Kompolnas yang memiliki struktur hingga ke tingkat Polres, dengan kewenangan investigasi dan rekomendasi yang kuat.
"Organisasi Kompolnas itu harus ada dari tingkat pusat kemudian tingkat daerah kemudian tingkat Polres sampai tingkat Polres ada Kompolda Kompolres. Jadi satu kesatuan," jelasnya.
Lebih jauh, ia mengusulkan Kompolnas diberikan wewenang untuk memeriksa laporan pelanggaran kode etik personel Polri, serta merekomendasikan pencopotan atau penggantian pejabat.
Bahkan, rekomendasi proses kode etik hingga pidana. "Kalau Kapolri rekomendasinya kepada siapa? Kepada Presiden. Kalau Kapolda rekomendasinya kepada Kapolri, oleh Kompolnas," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Akhir Pelarian Penipu Tenaga Kerja di Lampung Tengah
-
Petani di Lampung Utara Tewas Tertimpa Pohon yang Ditebangnya
-
BRI Peduli Dukung Kelompok Wanita Bogor Kembangkan Usaha Olahan Pala Berkelanjutan
-
Urat Nadi Baru di Lampung Barat: Jalan 112 KM Menuju Suoh Segera Merdeka dari Jalur Rusak
-
BRI KKB Expo 2026 Hadir 6-10 Juli, Promo Bunga 1,80% Flat dan Harga Spesial