- Susno Duadji membeberkan bobroknya Polri saat ini karena pengawasan yang lemah
- Dia meminta pimpinan Polri bisa memberi teladan
- Susno juga mendesak agar Kompolnas diberikan kewenangan besar dalam pengawasan lewat UU
SuaraLampung.id - Geliat reformasi di tubuh Polri kembali menjadi sorotan tajam. Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji melontarkan kritik pedas.
Dia menuding tumpukan kajian dan naskah akademis tentang perbaikan Polri tak lebih dari sekadar tumpukan kertas tanpa implementasi nyata. Akar masalahnya? Pengawasan yang bobrok.
"Sudah tumpukan tentang kajian-kajian reformasi Polri itu bukan lagi setinggi gini. Mungkin kalau ditumpuk-tumpuk sudah sampai ke bulan gitu naskahnya ya naskah akademisnya. Sudah itu tidak jalan," ujar Susno dikutip dari Youtube pribadinya.
Mengapa tidak jalan? Susno mengatakan karena pengawasan yang lemah. Menurut Susno, pengawasan internal, yang seharusnya menjadi garda terdepan, masih jauh panggang dari api.
Mulai dari Kapolri hingga Kapolsek, seluruh lini harusnya menjadi mata dan telinga yang efektif. Namun, ia menekankan satu kunci utama yang absen: keteladanan.
"Bagaimana supaya pengawasan yang bagus? Ya, mereka sendiri memberikan keteladanan. Kalau ada keteladanan, maka mereka berani menindak," ujarnya.
Kompolnas: Macan Ompong yang Harus Bertaring
Sorotan tajam kemudian diarahkan pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Bagi Susno, keberadaan Kompolnas saat ini hanyalah pajangan, "seolah-olah pengamat" tanpa taring dan kewenangan yang jelas.
Ia mengusulkan perombakan fundamental melalui Undang-Undang baru, memisahkan Kompolnas dari bayang-bayang UU Polri yang ada.
Baca Juga: Stop Politisasi Polri! Susno Duadji Desak Presiden Ambil Alih Wewenang DPR dalam Pemilihan Kapolri
"Kompolnas harus dikeluarkan dari Undang-Undang Polri. Buat undang-undang baru. Beri kewenangan yang jelas," desaknya.
Usulan ini bukan tanpa alasan. Selama ini, Kompolnas kerap dianggap tak lebih dari stempel legitimasi, minim daya paksa untuk menindak pelanggaran.
Susno membayangkan Kompolnas yang memiliki struktur hingga ke tingkat Polres, dengan kewenangan investigasi dan rekomendasi yang kuat.
"Organisasi Kompolnas itu harus ada dari tingkat pusat kemudian tingkat daerah kemudian tingkat Polres sampai tingkat Polres ada Kompolda Kompolres. Jadi satu kesatuan," jelasnya.
Lebih jauh, ia mengusulkan Kompolnas diberikan wewenang untuk memeriksa laporan pelanggaran kode etik personel Polri, serta merekomendasikan pencopotan atau penggantian pejabat.
Bahkan, rekomendasi proses kode etik hingga pidana. "Kalau Kapolri rekomendasinya kepada siapa? Kepada Presiden. Kalau Kapolda rekomendasinya kepada Kapolri, oleh Kompolnas," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
Terkini
-
Dukung Asta Cita, BRI Salurkan BLTS Kesra Tahap I Senilai Rp4,4 Triliun untuk 4,9 Juta Keluarga
-
BRI Naikkelaskan UMKM dengan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
-
Tragis! Bayi Dibuang di Dekat Kandang Sapi di Lampung Utara, Ari-Ari Masih Menempel
-
Penyebab Harimau Sumatera Mati di Lembah Hijau
-
Remaja Putri di Pringsewu Hamil 7 Bulan, Pelaku Ayah Tiri Diringkus Polisi