- Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, ditahan kasus korupsi penyimpangan bantuan ternak sapi
- Modus yang dilakukan tersangka mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok
- Kerugian keuangan negara mencapai Rp277,7 juta
SuaraLampung.id - Jagat pertanian Lampung Selatan digegerkan dengan terkuaknya kasus korupsi penyimpangan bantuan ternak sapi yang menyeret nama P (50), Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi.
Alih-alih menyalurkan bantuan vital untuk kesejahteraan anggotanya, P justru tega menilep puluhan sapi dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah untuk kantong pribadinya.
Penyalahgunaan jabatan ini berhasil diendus oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan, yang pada Senin (15/9/2025), resmi menetapkan P sebagai tersangka.
"Kasus ini menyeret Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, yang terbukti menjual bantuan 20 ekor sapi, bantuan dari program pengembangan ternak ruminansia tahun 2021 dari Kementerian Pertanian," terang Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com pada Selasa (16/9/2025).
Modus Licik Proposal Fiktif
Kisah kelam ini bermula pada Januari 2021, ketika P mengajukan proposal bantuan ternak sapi ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
Proposal ini disetujui, dan pada November 2021 hingga Januari 2022, kelompok tani yang dipimpin P menerima 20 ekor sapi betina indukan. Namun, bantuan yang seharusnya menjadi angin segar bagi para petani anggota kelompok, justru kandas di tangan sang ketua.
"Bukanya diserahkan ke anggota kelompok, sapi-sapi tersebut dipelihara sendiri oleh tersangka di kandang pribadinya," ungkap Indik Rusmono, menggambarkan bagaimana P mengkhianati kepercayaan anggotanya.
Tak berhenti di situ, P semakin leluasa menjalankan aksinya. Pada Maret 2022, satu ekor sapi dipotong paksa dan dijual. Sejak Maret hingga Juni 2023, satu per satu dari 19 ekor sapi lainnya pun menyusul dijual, dengan total nilai mencapai Rp191 juta.
Baca Juga: Korupsi Dana BOKB: Pejabat Tubaba Ditahan, Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Miliar
"Modus yang dilakukan tersangka mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok. Ia menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua kelompok tani untuk menguasai seluruh bantuan," jelas AKP Indik Rusmono.
Ironisnya, uang hasil penjualan sapi-sapi ini digunakan P untuk menutupi kebutuhan pribadinya, termasuk biaya sehari-hari merawat istrinya yang sakit, dan membeli pakan ternak.
Sebuah alasan yang tak bisa membenarkan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis: Rp277,7 juta.
Penyimpangan ini jelas melanggar ketentuan teknis dari Kementerian Pertanian dan murni merugikan keuangan negara, serta para petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi bekerja keras mengumpulkan bukti. Sebanyak 68 dokumen terkait pengajuan proposal, penetapan penerima, verifikasi calon penerima, lelang elektronik, pendistribusian sapi, hingga berita acara hibah, berhasil diamankan.
Tak kurang dari 57 saksi dan tiga saksi ahli, mulai dari pejabat Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan, hingga para pembeli sapi, turut diperiksa.
Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang menanti P tidak main-main: minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Korupsi Dana BOKB: Pejabat Tubaba Ditahan, Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Miliar
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput
-
Misteri Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Pantai Tanjung Selaki Lampung Selatan: Polisi Buru Petunjuk
-
Buron Setahun, Perampok di Lampung Selatan Dicokok Polisi di Rumahnya
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
TPS3R Pudak Mesari Bali Jadi Lokasi BRI Peduli Adakan Pelatihan Atasi Sampah dengan Kelola Kompos
-
Rahasia Foto Kece di Lift Cuma Modal Gemini AI, Begini Tutorial dan Contoh Prompt
-
Buntu Ide? Ini Prompt Gemini AI untuk Foto Studio Anda!
-
Langkah Nyaman di Usia Senja: 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik untuk Kakek Nenek Anda!
-
Harta Kekayaan Mahfud MD: Mengintip Portofolio Calon Menko Polkam di Kabinet Prabowo