- mahasiswa berinisial CA (25) dikeroyok di SPBU daerah Terbanggi Besar
- Pengeroyokan terjadi setelah korban merekam dugaan praktik pengecoran BBM
- Polsek Terbanggi Besarmenangkap satu pelaku bernama AH (55)
SuaraLampung.id - Siapa sangka, niat mengisi bahan bakar bisa berujung petaka. Seorang mahasiswa berinisial CA (25) harus dilarikan ke rumah sakit dengan luka sayat di tangan setelah menjadi korban pengeroyokan brutal di SPBU Pertamina 34.341.08, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Ironisnya, insiden ini terjadi hanya karena ia merekam dan mempertanyakan dugaan praktik pengecoran BBM yang merugikan banyak pihak.
Kejadian menegangkan ini terkuak setelah Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar meringkus satu dari empat pelaku.
AH (55), warga Dusun II, Kampung Terbanggi Besar, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara tiga pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa ini bermula saat Sabtu sore, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, CA bersama ibunya dalam perjalanan dari Tulang Bawang menuju Bandar Lampung.
Mereka mampir ke SPBU Terbanggi Besar untuk mengisi solar. Antrean panjang membuat CA gerah. Merasa ada yang tidak beres karena antrean tak kunjung bergerak, CA dan ibunya memutuskan turun dari mobil.
Melihat kondisi di lokasi pengisian, CA curiga. Ia pun memberanikan diri merekam situasi dengan ponselnya sambil melontarkan pertanyaan yang memicu amarah sekelompok orang.
"Kok lama? Kalian sedang mengecor, ya?" ujar CA, seperti ditirukan oleh Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami.
Seketika, situasi berubah mencekam. Sekelompok orang yang diduga tengah melakukan pengecoran langsung menghampiri CA, memaksa merampas ponselnya. Perebutan tak terhindarkan.
Baca Juga: Viral Video Polisi Diduga Bongkar Muat Rokok Ilegal, Polres Lampung Tengah Angkat Bicara
Hingga akhirnya, ponsel korban berhasil direbut paksa. Tidak tinggal diam, CA berusaha mengejar ponselnya. Namun, usahanya dihentikan paksa.
"Salah satu dari mereka langsung memukul korban, yang kemudian memicu aksi pengeroyokan," jelas AKP Dailami. CA pun tumbang, mengalami luka sayat di telapak tangan kiri. Ibunya yang menyaksikan kejadian mengerikan itu sontak melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar.
Merespons laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar sigap melakukan olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV sebagai bukti penting. Dari rekaman tersebut, identitas para pelaku berhasil teridentifikasi.
"Satu pelaku berhasil kami amankan, sedangkan tiga lainnya masih kami kejar. Rekaman CCTV dan ponsel korban sudah kami amankan sebagai barang bukti," terang Kapolsek.
Tersangka AH kini mendekam di Mapolsek Terbanggi Besar dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
AKP Dailami tak main-main. Ia mengimbau tiga pelaku lainnya yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Nyaris Lolos ke Jakarta! 11 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni, Nilainya Bikin Melongo
-
Bukan Lagi Sekadar Ekstrakurikuler: AI Masuk Kurikulum Sekolah di Lampung
-
Hari Pelanggan Nasional, Direksi BRI Turun Langsung Menyapa Nasabah di Berbagai Daerah
-
Usai Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Lampung Tengah Kirim WA Pengakuan ke Ibu Korban
-
Kasus Korupsi SPAM Pesawaran: Kejati Lampung Periksa Dendi Ramadhona