Wakos Reza Gautama
Jum'at, 29 Agustus 2025 | 09:57 WIB
Dokter Billy Rosan buka suara soal dirinya yang dilaporkan ke Polda Lampung oleh pihak keluarga bayi Alesha. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Dokter Billy Rosan berupaya menempuh jalur mediasi, usai dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana tuduhan penipuan dan penggelapan, terkait kasus meninggalnya Alesha Erina Putri, bayi berusia dua bulan pascaoperasi di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung. 

Billy Rosan mengatakan, pihaknya memilih menempuh jalur damai atau mediasi dalam perkara tersebut, dimana saat ini proses mediasi dengan keluarga pasien sudah mulai dijajaki.

"Kami berharap, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik lewat mediasi, karena laporan yang ada itu menurut saya sudah terlalu mengada-ada," kata Billy Rosan saat jumpa pers di Hotel Emersia Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025) malam dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Terkait pelaporan terhadap dirinya, dokter Billy mengakui sempat kaget mendengar kabar tersebut, karena komunikasi terakhir dengan ibu pasien, saat itu masih berjalan dengan sangat baik. 

"Saya ada bukti percakapan WhatsApp dari keluarga pasien, yang tidak menunjukkan adanya paksaan atau penipuan. Jadi saya cukup terkejut ketika tiba-tiba muncul laporan pidana itu," ujar Billy Rosan.

Dokter Billy menyebut, dalam kondisi saat itu operasi sebenarnya berjalan lancar, kemudian pasien dimasukkan ke ruang perawatan pasca operasi, dan langsung dipantau oleh tim anestesi.

Terkait pemberitaan yang beredar mengenai pembelian alat senilai Rp8 juta, dan meminta paksa uang tersebut dari keluarga pasien, dokter Billy mengaku tidak pernah memaksa keluarga pasien untuk membeli alat medis tambahan yang digunakan saat operasi.

"Jadi sejak awal, saya memberikan beberapa opsi ke keluarga pasien terkait dengan pilihan metode operasi, termasuk opsi dengan alat single state. Keputusan menggunakan alat ada di pihak keluarga, bukan paksaan dari saya," sebut dokter Billy.

Saat itu, dokter Billy mengakui, tindakan yang dilakukannya hanya untuk mempercepat proses operasi, agar pasien segera mendapatkan penanganan.

Baca Juga: Kasus Bayi Alesha: RSUDAM Lampung Akui Kesalahan, Ombudsman Pantau Ketat Perbaikan Layanan

"Kalau alat tersedia di rumah sakit, tentunya akan digunakan, namun karena keluarga ingin cepat, maka mereka memilih opsi menyediakan alat sendiri," ungkap dokter Billy.

Pelaksanaan operasi sendiri, menurut dokter Billy semuanya berjalan lancar. Setelah pasien dilakukan operasi, dokter Billy mengatakan tidak ada berita lagi terhadap kondisi pasien apakah masuk ruangan atau tidak, jadi tidak ada pengaduan atau apapun dari perawat terkait kondisi pasien.

Lalu tiba-tiba dokter Billy dihubungi dokter jaga, dengan kondisi pasien sudah membiru, lalu dokter Billy meminta agar pasien dimasukkan ke Ruang ICU namun kondisinya penuh. Dokter Billy pun, sempat mengusahakan untuk mencari Ruang ICU di rumah sakit lain.

Kemudian dokter Billy tidak mengetahui proses selanjutnya setelah itu, hingga akhirnya ia pun dihubungi lagi oleh perawat, ternyata pasien sudah meninggal.

Sebelumnya, pihak keluarga bayi Alesha, diwakili kuasa hukumnya, Adjo Supriyanto melaporkan Dokter Billy Rosan ke Polda Lampung.

Dokter Billy Rosan dilaporkan telah melakukan pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP. Selain itu, Karena dokter Billy dilaporkan pungli dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor karena statusnya sebagai ASN.

Load More