SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menyidik kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana nasabah terhadap bank milik pemerintah, yang berada di wilayah Pringsewu periode tahun 2021-2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, hingga mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana tersebut.
"Penyidik telah memeriksa 25 saksi baik pihak bank, maupun dari pihak nasabah," kata Armen Wijaya saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung pada Rabu (2/7/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejati Lampung menggeledah tiga lokasi baik di kantor bank, maupun rumah nasabah yang berada di wilayah Pringsewu.
"Dari hasil penggeledahan, kami menyita beberapa dokumen atau berkas yang dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana, dan dua unit mobil jenis Toyota Innova Reborn serta Honda Brio," ujar Armen Wijaya.
Kemudian empat sertifikat tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar Rp2 miliar, beberapa unit Ponsel, tas, benda-benda lainnya yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan uang Rp559,6 juta.
Dalam perkara tersebut, Kejati Lampung menduga potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp17 miliar, namun hingga kini kerugian negara tersebut masih dalam proses penghitungan.
Laporan Pihak Bank
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengambil langkah hukum terhadap dugaan tindakan fraud yang dilakukan oleh oknum pekerja di BRI BO Pringsewu, Lampung.
Baca Juga: Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!
Berdasarkan hasil audit internal, BRI telah mengambil langkah hukum terhadap seorang Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) yang bertugas di BRI BO Pringsewu, Provinsi Lampung, atas dugaan penyalahgunaan dana simpanan nasabah, dengan melapor kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kasus ini terungkap sebagai bagian dari proses pengawasan internal yang berjalan ketat dan menyeluruh, yang menjadi bagian penting dari transformasi budaya kerja dan sistem pengendalian risiko di lingkungan BRI.
Tindakan tersebut sekaligus memperkuat komitmen BRI dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud, yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.
Sebagai tindak lanjut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja tersebut sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu Muh Syarifudin mengatakan BRI akan terus mendukung tindakan aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga memastikan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BRI," ujarnya dalam pernyataan, Rabu (2/7/2025) dikutip dari ANTARA.
Sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap nasabah, BRI memberikan jaminan penggantian atas dana nasabah yang disalahgunakan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak akan timbul kerugian terhadap nasabah yang terdampak.
Dalam menjalankan seluruh operasional bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip prudential banking, serta aktif dalam pencegahan dan penindakan atas segala bentuk tindakan fraud maupun pelanggaran etik.
Berita Terkait
-
Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!
-
Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Kolam Renang Pringsewu
-
Pengeroyokan Kepala Pekon Asal Tanggamus Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku
-
Aryodhia Febriansyah Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol
-
Mantan Mantri Dibui Korupsi Dana KUR, Ini Penjelasan BRI Pringsewu
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
BRI Perkuat Ekspansi Internasional Lewat Taipei Branch, Dukung PMI Kelola Keuangan
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?