SuaraLampung.id - Sebanyak lebih dari 30 pabrik tepung tapioka mengikuti Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung.
Instruksi itu menetapkan harga singkong Rp1.350/kg dengan potongan maksimal 30 persen tanpa kadar aci. Pabrik-pabrik itu menyerap singkong petani sesuai Instruksi Gubernur Lampung tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DRPD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas menuturkan langkah ini sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani. Meski begitu, masih ada 3 hingga 4 perusahaan yang belum menjalankan aturan tersebut.
“Kita apresiasi sekitar 30 perusahaan yang mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur. Tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kami evaluasi. Kami ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” kata Mikdar dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dukungan kuat juga datang dari kalangan industri yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI).
Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, menegaskan bahwa dari 18 perusahaan anggota asosiasi, seluruhnya menyatakan kesediaan menjalankan Instruksi Gubernur.
“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas, agar usaha tetap berjalan dan petani juga tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena perbaikan meain,” ujar Welly.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) sebelumnya menegaskan penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi menyeluruh yang perlu didukung kebijakan nasional.
Karena itu, Gubernur terus mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan turunannya, seperti tapioka.
Baca Juga: 3 Ruas Jalan Belum Tersambung, Ini Janji Pemprov Lampung
Mirza juga menegaskan bahwa kewenangan lartas impor tapioka merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Demikian halnya dengan penyeragaman harga dan mutu singkong agar berlaku nasional juga menjadi kewenangan pusat.
"Pemerintah Provinsi Lampung sudah mengusulkan hal ini ke pusat agar lartas impor tapioka dan standar harga serta mutu segera diputuskan, karena itu menyangkut hubungan bilateral dan multilateral antarnwgara," kata Mirza, Sabtu (10/5/2025).
Untuk menghormati Instruksi Gubernur Lampung itu.industri tapioka di Lampung yang tergabung dalam PPTTI mengusulkan lima syarat.
Pengajian usul tersebut merupakan syarat agar pabrik tapioka mampu menjalankan Instruksi Gubernur Lampung tersebut.
Satu dari lima syarat itu, merupakan kewenangan pemerintah pusat Adapun usulan yang menjadi kewenangan pusat itu yakni PPTTI memohon kepada Gubernur untuk mempercepat larangan dan pembatasan (lartas) tepung tapioka di Indonesia dan ketentuan harga singkong secara nasional.
Berita Terkait
-
3 Ruas Jalan Belum Tersambung, Ini Janji Pemprov Lampung
-
Gara-Gara Sampah, Kakak di Lampung Timur Tega Aniaya Adik Kandung
-
Perkuat Regulasi, Pemprov Lampung akan Buat Perda Tataniaga Singkong
-
Koperasi Merah Putih di Lampung Diharapkan Jadi Mesin Pendorong Ekonomi Desa
-
Modus Penipuan Gabah di Lampung Timur! Korban Rugi Ratusan Juta
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Pelajar Tewas Digulung Ombak Pantai Teba Tanggamus
-
Petaka Liburan di Pantai Labuhan: 2 Remaja Tewas Digulung Keganasan Ombak
-
Dobrak Keterbatasan Anggaran, Mirza Ingin Terapkan Sukuk dan Obligasi Daerah
-
Dapat Beasiswa Malah Bikin Onar, 3 Pelajar Sudan di Pringsewu Diciduk Imigrasi Bandar Lampung
-
Gagal Nyebrang ke Jawa! Dua Maling Motor Lampung Timur Diciduk Polisi di Pelabuhan Bakauheni