Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 10 Mei 2025 | 17:42 WIB
Petugas Polsek Sekampung Udik, Lampung Timur, menangkap pria yang menganiaya adik kandungnya sendiri. [Dok Polres Lampung Timur]

Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto mengatakan pelaku ditangkap setelah petugas menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekira pukul 19.30 Wib di Dusun V Sukamaju, Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Saat itu pelaku bersama istrinya mendatangi korban dengan tujuan ingin menagih hutang Rp1 juta. Pelaku datang sambil marah marah dan mengancam akan membunuh orang tua korban.

Korban keluar hendak menemui pelaku namun pelaku mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis golok dan mengayunkan golok tersebut kepada korban.

Baca Juga: Modus Penipuan Gabah di Lampung Timur! Korban Rugi Ratusan Juta

"Korban sempat mengelak dan mengenai pinggang belakang korban sehingga korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan mendapatkan 52 jahitan," jelas Budiarto.

Operasi Pekat

Jajaran Polda Lampung  menggelar Operasi Pekat Krakatau 2025 untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam operasi ini, Polda Lampung melibatkan 933 personel gabungan dari Polda Lampung dan Polres/ta jajaran yang tergabung dalam beberapa satgas.

Operasi Pekat Krakatau 2025 sudah berjalan selama 9 hari dan berhasil mengamankan beberapa orang yang terindikasi premanisme dan aktivitas kriminal lainnya.

Baca Juga: "Barcode Ajaib" Bobol BBM Bersubsidi: Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi

Sebanyak 93 orang yang ditangkap melakukan aksi premanisme dan melakukan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum.

Load More