Wakos Reza Gautama
Rabu, 07 Mei 2025 | 15:55 WIB
Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, mendukung lima usulan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) mengenai penetapan harga singkong. [Lampungpro.co]

Dalam instruksi tersebut ditetapkan harga singkong Rp1.350/kg dengan potongan maksimal 30% tanpa kadar aci. Pada surat PPTTI yang ditujukan ke Gubernur Lampung dan diteken Ketua PPTTI Welly Soegiono (PT Umas Jaya) dan Sekretaris PPTTI Tigor Awalmartinus Silitonga (PT Sinar Pematang Mulia), disebutkan beberapa usulan untuk memenuhi Instruksi Gubernur Lampung itu.

Pertama, PPTTI memohon tenggang waktu untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Lampung tersebut selama tiga hari terhitung setelah tanggal diterbitkannya Instruksi Gubernur Lampung.

"Karena kami harus mempersiapkan sistem digital pembelian singkong," kata Welly Soegiono dalam suratnya.

Kedua, PPTTI akan melakukan pembellan singkong berdasarkan standar mutu baku.

"Apabila terdapat singkong di luar standar mutu baku yakni kecll, muda, busuk, dan lainnya, maka pabrik akan menolak untuk membell singkong tersebut," kata Welly.

Ketiga, PPTTI memohon kepada Gubernur untuk mempercepat Larangan Terbatas (Lartas) Tepung Tapioka di Indonesia dan ketentuan harga beli singkong secara nasional.

Keempat, ditetapkan sanksi hukum terhadap perusahaan atau pabrik tepung tapioka yang tidak menerapkan Instruksl Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025.

Kelima, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan monitoring secara berkala dalam penerapan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025.

Surat ini juga ditembuskan ke Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura serta Provinsi Lampung, Kepala Dinas Industri, dan Perdagangan Provinsi Lampung.

Baca Juga: Lampung Sudah Miliki 881 Koperasi Merah Putih

Load More