Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 07 Mei 2025 | 15:55 WIB
Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, mendukung lima usulan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) mengenai penetapan harga singkong. [Lampungpro.co]

Dia juga menyarankan petani petani tak hanya menanam singkong. Bisa menanam tebu bagi petani yang lokasinya tak jauh dari pabrik gula. Kemudian, tanam sawit untuk yang berada di lahan basah.

Putra Jaya Umat mengatakan kebutuhan gula dan bahan bakar minyak berbahan sawit seperti biosolar sangat tinggi. Sehingga dibutuhkan bahan baku yang banyak.

Permintaan PPTTI

Sebelumnya industri tapioka di Lampung yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) menyatakan siap mematuhi Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung per 5 Mel 2025.

Baca Juga: Lampung Sudah Miliki 881 Koperasi Merah Putih

Keputusan PPTTI mematuhi instruksi itu untuk menghormati Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang peduli terhadap petani dan pengusaha tepung tapioka khususnya di Provinsi Lampung agar tetap berjalan lancar.

Dalam instruksi tersebut ditetapkan harga singkong Rp1.350/kg dengan potongan maksimal 30% tanpa kadar aci. Pada surat PPTTI yang ditujukan ke Gubernur Lampung dan diteken Ketua PPTTI Welly Soegiono (PT Umas Jaya) dan Sekretaris PPTTI Tigor Awalmartinus Silitonga (PT Sinar Pematang Mulia), disebutkan beberapa usulan untuk memenuhi Instruksi Gubernur Lampung itu.

Pertama, PPTTI memohon tenggang waktu untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Lampung tersebut selama tiga hari terhitung setelah tanggal diterbitkannya Instruksi Gubernur Lampung.

"Karena kami harus mempersiapkan sistem digital pembelian singkong," kata Welly Soegiono dalam suratnya.

Kedua, PPTTI akan melakukan pembellan singkong berdasarkan standar mutu baku.

Baca Juga: Konsumsi Melonjak, Investasi Menggeliat: Ekonomi Lampung Triwulan I 2025 Tumbuh Signifikan

"Apabila terdapat singkong di luar standar mutu baku yakni kecll, muda, busuk, dan lainnya, maka pabrik akan menolak untuk membell singkong tersebut," kata Welly.

Load More