SuaraLampung.id - Seorang perempuan berinisial WM (37), yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang keripik, ditangkap aparat Polsek Kedaton karena membuat laporan polisi palsu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku awalnya datang ke Polsek Kedaton melapor jadi korban begal pada Selasa (29/4/2025).
"Pelaku mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung," ujar Alfret dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Senin (5/5/2025).
Dalam laporannya, WM mengaku ditodong dua pria tak dikenal dengan pisau, lalu sepeda motor Honda Beat miliknya dirampas.
Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya ditemukan sejumlah kejanggalan.
Setelah WM diinterogasi petugas, dia akhirnya mengaku telah membuat laporan palsu. Motor tersebut tidak hilang dicuri.
"Tersangka mengaku membuat laporan palsu ini lantaran tidak sanggup membayar cicilan motor," ujar lulusan Akademi Kepolisian tahun 2003 ini.
Menurut Alfret, sepeda motor tersebut ternyata dititipkan di rumah salah seorang temannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam produksi 2025, satu lembar STNK atas nama tersangka, serta dokumen laporan polisi yang sempat dibuat.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara, dan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam dokumen otentik. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Operasi Narkoba April 2025: Polresta Bandar Lampung Selamatkan Ribuan Jiwa
Perampok Ditangkap
Team Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan membekuk DPO pelaku pencurian dengan kekerasan di Dusun Marga Laksana Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Minggu (04/05/2025).
Tersangka yang ditangkap berinisial MH (51) warga Dusun Tri Harjo Kampung Ono Harjo Kecamatan Terbanggi Besar Kabuapten Lampung Tengah.
"Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjit mulai tanggal 07 Juli 2017 silam," ujar Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili.
Dia menerangkan kejadian perampokan terjadi pada 9 Juni 2017 sekira pukul 01:00 Wib. Pelaku beraksi di rumah korban Aming di Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban bersama istrinya sedang tidur di kamar yang berada di lantai 2, mendengar suara pintu rumah didobrak.
Berita Terkait
-
Operasi Narkoba April 2025: Polresta Bandar Lampung Selamatkan Ribuan Jiwa
-
Bayi Dibuang Gegerkan Warga Kedamaian, Wali Kota Turun Tangan
-
Pria Asal Bandar Lampung Tega Cabuli Sepupu Istrinya 3 Kali
-
Disalahkan Wali Kota, Apa Kata Pelindo Panjang?
-
Pelindo Panjang Buka Suara Usai Disalahkan atas Banjir Bandang yang Tewaskan 3 Warga
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Kisah Pilu Wanita di Tulang Bawang Tertipu Pria Idaman di Aplikasi Kencan, Uang Rp110 Juta Ludes
-
Paradoks Listrik Lampung: Terancam Biarpet di Atas Harta Karun Panas Bumi 2,8 GW
-
Dibuatkan Air Minum Malah Merampok, Pria di Bandar Lampung Tega Seret Nenek 68 Tahun Pakai Motor
-
Sejak SD Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri, Remaja di Sungkai Barat Akhirnya Speak Up ke Polisi
-
Ditolak Gadai MacBook, Pemuda Nekat Gasak iPhone 17 Pro Milik Pacar dan Minta Tebusan Rp1,5 Juta