Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:44 WIB
Pelaku pengeroyokan kepala pekon Way Manak, Tanggamus, ditangkap aparat kepolisian. [Dok Polres Tanggamus]

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Candra mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu hoaks dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, khususnya dalam kasus-kasus kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Mantan Mantri Dibui Korupsi Dana KUR, Ini Penjelasan BRI Pringsewu

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara hukum. Jika menemukan tindak pidana atau kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian, bukan malah mengambil tindakan sendiri yang dapat berujung pidana,” kata dia.

Dibuang ke Laut

Sebelumnya Aliyan (60) diduga tewas setelah dikeroyok sejumlah orang di Dusun Siuncal, Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Pesawaran, pada 15 Maret 2025 lalu.

Saat itu Aliyan terlibat cekcok dengan seorang pria bernama Saparudin yang disebut-sebut masih keponakannya sendiri. Keributan ini disebabkan bau kandang kambing yang mengganggu.

Dalam perkelahian itu, Saparudin mengalami luka bacok di bagian tangan dan kepala. Mengetahui ada keributan, warga setempat datang mencoba melerai.

Baca Juga: Mantri Bank BUMN Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi KUR: Modusnya Bikin Geleng Kepala

Namun sejumlah orang justru mengeroyok Aliyan hingga meninggal. Para pelaku lalu membawa jasad Aliyan ke dermaga. Mereka memasukkan jasad Aliyan ke dalam karung yang ditambahkan batu sebagai pemberat.

Load More