Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 April 2025 | 21:56 WIB
Rumusan harga ubi kayu atau singkong secara nasional tengah dirancang dan berpotensi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). [ANTARA]

“Ini perjuangan panjang. Akan tetapi kita bersyukur sekarang sudah mengerucut. Semoga dalam waktu dekat ada keputusan Presiden yang berpihak pada petani,” ujar dia.

Temuan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut tata niaga ubi kayu dan tepung tapioka di Provinsi Lampung berada pada struktur pasar oligopoli.

Industri yang berada pada struktur pasar oligopoli memiliki potensi hambatan persaingan usaha yang tinggi, sehingga KPPU mengintensifkan pengawasan pada industri tersebut.

Baca Juga: Skandal Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan, Begini Tanggapan Ketua Dewan

Kepala Kantor KPPU Wilayah II; Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan, terdapat 45 perusahaan tapioka di Provinsi Lampung.

"Namun penguasaan pasar dari empat pelaku usaha terbesar dapat menguasai konsentrasi rasio di atas 75 persen," ujar dia dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

KPPU sendiri melakukan pengawasan dan kajian terhadap tataniaga ubi kayu di Provinsi Lampung yang mengalami penurunan harga sejak pertengahan 2024.

KPPU telah mendengarkan keterangan para pihak, mengumpulkan dan menganalisis data dan dokumen, serta melakukan pantauan langsung pada tataniaga ubi kayu dan tepung tapioka di Provinsi Lampung.

Hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa tingginya impor tapioka oleh produsen tepung tapioka merupakan salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab rendahnya harga beli produk input (ubi kayu) di Lampung pada 2024.

Baca Juga: Ironi Lampung: Potensi Ekonomi Besar tapi Mengapa PAD Rendah?

Sepanjang 2024 secara nasional terdapat sekitar 267.062 ton tapioka impor yang masuk ke Indonesia dengan nilai impor berkisar 144 jutaUSD atau sebesar Rp2,2 triliun.

Load More