Sebelumnya sempat beredar informasi di kalangan masyarakat adanya tindakan pungutan liar di beberapa ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) hingga akhirnya polisi bertindak secara cepat.
"Dari informasi para sopir tersebut, kami akan cepat mengambil tindakan yang tepat guna memberantas praktik pungli khususnya kepada pengemudi truk yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan," ujarnya.
Polres Way kanan melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Jalinsum untuk mencegah pungli dan kejahatan jalanan.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika telah menginstruksikan ke seluruh jajaran ke wilayahan termasuk di Polres Way Kanan Lampung untuk konsisten berpatroli rutin hingga menyambangi sejumlah tokoh masyarakat, agama, pemuda dan ormas.
Hal ini sebagai upaya mengantisipasi terjadinya aksi-aksi tidak bermoral dan mengganggu ketertiban masyarakat termasuk aksi premanisme seperti pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di Jalinsum Kabupaten Way Kanan.
Selain itu Kapolda juga telah menekankan upaya preventif berupa patroli KRYD tak lain bertujuan untuk terciptanya situasi yang aman dan kondusif kepada masyarakat pengguna jalan.
"Dalam Patroli KRYD yang digelar, tim gabungan Polres Way Kanan dan jajaran telah melakukan penyisiran di jalan lintas Sumatera Kabupaten Way Kanan," tambah AKBP Mangopang.
Hasilnya lanjut dia, ditemukan sejumlah pemuda di pos yang diduga sedang melakukan kegiatan atau gangguan kamtibmas lainnya terhadap kendaraan angkutan namun saat petugas datang pemuda tersebut melarikan diri.
"Di lokasi tersebut kami mengamankan barang yang ditinggalkan di pos Jalinsum Kampung Karang Umpu berupa 2 unit HP merek Redmi, 2 alat pengisi daya baterai HP, rokok elektrik, 6 lembar kertas catatan kosong, tas gendong warna merah dan kaos warna hitam," urainya.
Baca Juga: Relokasi Perambah Hutan TNBBS, Begini Kata Gubernur dan Kapolda Lampung
Selanjutnya Polres Way Kanan akan melakukan penyelidikan dan mengusut lebih lanjut terkait dengan peristiwa tersebut.
"Kami mengimbau pengemudi kendaraan angkutan untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan jalanan,” tutupnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Relokasi Perambah Hutan TNBBS, Begini Kata Gubernur dan Kapolda Lampung
-
Lengkap! Jadwal Keberangkatan Jemaah Calon Haji Lampung 2025
-
Pria Asal Bandar Lampung Tega Cabuli Sepupu Istrinya 3 Kali
-
Sekolah Bertaraf Internasional Hadir di Lampung! Mendikdasmen Apresiasi EIBOS
-
Mulai 1 Mei 2025, Catat Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pegadaian Tegaskan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan
-
BRI Perkuat KPR Subsidi untuk Percepat Realisasi 3 Juta Rumah
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal