Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 29 April 2025 | 14:02 WIB
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan pihaknya akan menertibkan perambah di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBSS) di Lampung Barat. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana menertibkan keberadaan para perambah di di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan langkah awal penertiban perambah adalah dengan melaksanakan sosialisasi.

"Tahapan pertama yang akan dilakukan untuk mengatasi kasus perambahan ini adalah sosialisasi, kita buat programnya dahulu agar bisa berkomunikasi dengan perambah secara baik-baik," ujar Rahmat Mirzani Djausal di Tanggamus, Senin (28/4/2025).

Mirza mengatakan bila langkah sosialisasi tersebut tidak berhasil dilakukan maka dilakukan tindakan yang lebih tegas.

Baca Juga: 2 Desa di Lampung Barat Belum Teraliri Listrik, Parosil Temui Andi Arief

"Tetapi kita upayakan dahulu pendekatan yang sifatnya humanis, sebab bagaimana pun mereka masyarakat kita juga," katanya.

Mirza menjelaskan hutan konservasi yang ada di TNBBS terutama di Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat merupakan kawasan hutan yang menjadi sorotan dan diakui dunia, sebab masih terdapat tiga satwa kunci dan flora endemik di dalamnya.

"Leluhur kita yang sudah sejak dahulu tinggal di sekitar hutan ini paham bagaimana menjaga TNBBS, tetapi akhir-akhir ini memang banyak lahan terbuka akibat perambah ini yang harus di edukasi agar mereka tidak merambah hutan lagi dan mau pindah dari situ," ucap dia.

Menurut Mirza, masyarakat pun harus ikut serta dalam menjaga kelestarian kawasan hutan konservasi agar satwa dan flora endemik tetap terjaga dengan baik.

"Satwa ini turun ke masyarakat karena makanan mereka dan rumah mereka diambil. Oleh karena itu mari kita jaga hutan ini bersama-sama, supaya tidak ada konflik antara manusia dengan satwa lagi," tambahnya.

Baca Juga: 18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak

Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi masyarakat sekitar hutan konservasi yang telah ikut serta menjaga ekosistem lingkungan tetap baik.

"Mari kita hidup lebih baik, hidup berdampingan dengan satwa dengan tidak merambah hutan," ujar dia.

Sebelumnya di wilayah TNBBS telah ditemukan kasus perambahan hutan konservasi seluas 7.000 hektare, dan sebagian besar lahan konservasi dialih fungsikan menjadi perkebunan kopi.

Salah seorang warga Pekon Gunung Ratu, Kasan, mengaku setuju adanya penertiban terhadap perambah di kawasan hutan TNBBS.

"Pada dasarnya kami setuju atas kebijakan dan pertimbangan penanganan dari pemerintah mengenai konflik antara satwa dan manusia di wilayah Suoh TNBBS. Sebab kami sadar imbas yang terjadi nanti," ujar Kasan.

Ia mengharapkan pemerintah bisa mencari solusi yang manusiawi, tidak mencederai hak hidup dan hak asasi manusia, dan tetap mendukung konservasi satwa.

"Kami masyarakat yang sudah ada puluhan tahun bahkan ratusan tahun di sini dan memiliki ketergantungan hidup, bukan memperkaya diri. Maka harus ada pembenahan agar konflik manusia dengan hewan ini bisa cepat teratasi," ujarnya.

Tempuh Upaya Persuasif

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa nantinya opsi relokasi perambah hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat dilakukan secara persuasif.

"Penanganan kasus ini dilakukan secara bertahap, tentunya dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat di sekitar lokasi," ujar Irjen Helmy Santika.

Ia mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat secara luas akan fungsi taman nasional.

"Lalu ini juga berfungsi untuk memberi pemahaman akan dampak perambahan hutan yang dilakukan tanpa memperhatikan keseimbangan ekosistem bagi diri mereka dan banyak orang," katanya.

Helmy melanjutkan selain melakukan sosialisasi, opsi pelaksanaan relokasi pun dapat dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi hutan konservasi bagi pelestarian flora dan fauna endemik di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

"Kita juga bisa merelokasi, tentunya ini akan dilakukan secara persuasif," ucap dia.

Menurut Helmy, bila langkah-langkah tersebut telah dilakukan dan tidak membuahkan hasil, maka akan ada langka penegakan hukum.

"Kalau mulai sosialisasi, edukasi dan pendekatan persuasif tidak bisa baru ke penegakan hukum sebagai langkah terakhir," tambahnya.

Namun untuk tahap awal kata Helmy, pihaknya masih melakukan upaya-upaya yang humanis untuk menyadarkan masyarakat yang melakukan perambahan hutan agar mau meninggalkan hutan konservasi tersebut. (ANTARA)

Load More