SuaraLampung.id - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung mengungkap tujuh kasus ilegal fishing selama 2025 dengan nilai Rp9,3 miliar.
"Dari Maret hingga April 2025 kami mengungkap tujuh kasus ilegal fishing dengan estimasi kerugian negara dari kegiatan ini kurang lebih Rp9,3 miliar," kata Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Boby Pa’ludin Tambunan, Jumat (25/4/2025).
Dia mengatakan bahwa pada tujuh kasus tersebut tiga kasus diungkap pada masa Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan empat kasus lainnya didapatkan sebelum masa KRYD.
"Kasus ilegal fishing yang diungkap ini terdiri dari penangkapan ikan dengan bahan peledak, pengungkapan ikan dengan alat setrum, dan penggunaan jaring tidak sesuai undang-undang," kata dia.
Boby mengatakan bahwa dalam kasus ilegal fishing yang telah diungkap Ditpolairut Polda Lampung berhasil menangkap 10 orang tersangka.
"Tujuh tersangka ilegal fishing sudah kami limpahkan perkaranya ke kejaksaan kemudian tiga lagi masih dalam tahap penyidikan," kata dia.
Boby menuturkan, dalam pengungkapan kasus ilegal fishing, Polda Lampung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni kapal dua, detenator ada 24 buah, bahan peledak 2,25 kilogram, jaring trol dua unit, mesin dinamo satu unit," kata dia.
Manfaatkan Anak-anak
Baca Juga: Rp100 Miliar untuk Sekolah Rakyat di Lampung, Dimana Lokasinya?
Jajaran Direktorat Polairud Polda Lampung, mengungkap modus baru penangkapan ikan secara ilegal, dengan cara melakukan pengeboman menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Lampung.
Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Bobby Paludin Tambunan mengatakan, modus para pelaku untuk mendapatkan bom ikan tersebut, dengan cara memanfaatkan anak-anak agar bisa mengelabui petugas di lapangan.
"Fakta menarik pada pelaku bom ikan ini ada modus baru, jadi mereka mengelabui petugas dengan memanfaatkan anak-anak sebagai kurir, untuk menghantarkan bom ikan yang akan digunakan," kata Bobby dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, para pelaku mendapatkan bom ikan tersebut ada yang membeli secara online secara terputus melalui sistem cash on deliveri (COD), ada juga yang membuatnya secara langsung.
"Jadi untuk COD, barang tersebut didapat dengan cara dipesan dan dibayar di tempat secara langsung, dimana antara penjual dan pembeli mereka tidak saling kenal dan tidak saling mengetahui," ujar Kombes Bobby Paludin Tambunan.
Motif para pelaku ini karena ekonomi, tentunya dengan modal yang sedikit mereka ingin mendapatkan ikan yang banyak, sehingga mereka ingin mendapatkan manfaat atau keuntungan besar.
Fokus Destructive Fishing
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung menyatakan menaruh perhatian khusus terhadap kasus-kasus destructive fishing atau kegiatan perikanan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya.
"Ungkap kasus destructive fishing ini menjadi perhatian utama kami," kata Kombes Boby Pa’ludin Tambunan, Jumat (25/4/2025).
Dia mengatakan bahwa terdapat empat modus dalam kasus destructive fishing yakni penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bom, kemudian menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan undang-undang.
"Selanjutnya menggunakan alat tangkap dengan setrum, dan menggunakan bahan kimia atau potasium atau racun," kata dia.
Boby mengatakan bahwa keempat modus destructive fishing ini yang menjadi sasaran utama dalam Polda Lampung dalam upaya melindungi keanekaragaman hayati laut Lampung.
"Selain kerusakan yang ditimbulkan secara kasat mata oleh kegiatan destructive fishing. Hal ini juga menimbulkan kerusakan ekologis, kemudian menyebabkan dampak sosial yakini konflik antarnelayan," kata dia.
Boby mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 Ditpolairut berhasil mengungkap tujuh kasus destructive fishing yang di antaranya mencakup kasus penangkapan ikan dengan bahan peledak, dengan alat setrum, dan penggunaan jaring tidak sesuai undang-undang.
"Sementara itu untuk kasus menggunakan bahan kimia atau potasium kami belum menemukannya," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Rp100 Miliar untuk Sekolah Rakyat di Lampung, Dimana Lokasinya?
-
2 Desa di Lampung Barat Belum Teraliri Listrik, Parosil Temui Andi Arief
-
Kapolda Lampung: Pengamanan Maksimal PSU Pilkada Pesawaran
-
38 Desa di Lampung Selatan Terendam Banjir
-
Berkas Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Lengkap, Siap Diseret ke Meja Hijau?
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
RSUDAM Lampung Jadi Target Pemerasan LSM: Polisi Ungkap Modus dan Korban Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Klaim Sukses Tekan Kemiskinan, Benarkah Sudah Dirasakan Warga?
-
Kopi Kenangan Hadirkan Dubai Royal Pistachio Series, Promo Beli 2 Gratis 1
-
TNI Terjun Langsung Garap Lahan Lewat Yon TP, Targetkan 30 Ribu Ton Beras di Lampung
-
Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaan Heri Wardoyo