Fokus Destructive Fishing
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung menyatakan menaruh perhatian khusus terhadap kasus-kasus destructive fishing atau kegiatan perikanan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya.
"Ungkap kasus destructive fishing ini menjadi perhatian utama kami," kata Kombes Boby Pa’ludin Tambunan, Jumat (25/4/2025).
Dia mengatakan bahwa terdapat empat modus dalam kasus destructive fishing yakni penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bom, kemudian menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan undang-undang.
"Selanjutnya menggunakan alat tangkap dengan setrum, dan menggunakan bahan kimia atau potasium atau racun," kata dia.
Boby mengatakan bahwa keempat modus destructive fishing ini yang menjadi sasaran utama dalam Polda Lampung dalam upaya melindungi keanekaragaman hayati laut Lampung.
"Selain kerusakan yang ditimbulkan secara kasat mata oleh kegiatan destructive fishing. Hal ini juga menimbulkan kerusakan ekologis, kemudian menyebabkan dampak sosial yakini konflik antarnelayan," kata dia.
Boby mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 Ditpolairut berhasil mengungkap tujuh kasus destructive fishing yang di antaranya mencakup kasus penangkapan ikan dengan bahan peledak, dengan alat setrum, dan penggunaan jaring tidak sesuai undang-undang.
"Sementara itu untuk kasus menggunakan bahan kimia atau potasium kami belum menemukannya," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Rp100 Miliar untuk Sekolah Rakyat di Lampung, Dimana Lokasinya?
Berita Terkait
-
Rp100 Miliar untuk Sekolah Rakyat di Lampung, Dimana Lokasinya?
-
2 Desa di Lampung Barat Belum Teraliri Listrik, Parosil Temui Andi Arief
-
Kapolda Lampung: Pengamanan Maksimal PSU Pilkada Pesawaran
-
38 Desa di Lampung Selatan Terendam Banjir
-
Berkas Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Lengkap, Siap Diseret ke Meja Hijau?
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Tragis! Bayi Dibuang di Dekat Kandang Sapi di Lampung Utara, Ari-Ari Masih Menempel
-
Penyebab Harimau Sumatera Mati di Lembah Hijau
-
Remaja Putri di Pringsewu Hamil 7 Bulan, Pelaku Ayah Tiri Diringkus Polisi
-
Horor di Lapo Tuak Tulang Bawang: Teman Tewas Ditikam, Pelaku Langsung Diciduk Polisi
-
Siap Hadapi Nataru, BPJN Lampung Siagakan Alat Berat