Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 April 2025 | 17:03 WIB
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung mengungkap tujuh kasus ilegal fishing selama 2025 dengan nilai Rp9,3 miliar. [ANTARA]

Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Bobby Paludin Tambunan mengatakan, modus para pelaku untuk mendapatkan bom ikan tersebut, dengan cara memanfaatkan anak-anak agar bisa mengelabui petugas di lapangan.

"Fakta menarik pada pelaku bom ikan ini ada modus baru, jadi mereka mengelabui petugas dengan memanfaatkan anak-anak sebagai kurir, untuk menghantarkan bom ikan yang akan digunakan," kata Bobby dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Selain itu, para pelaku mendapatkan bom ikan tersebut ada yang membeli secara online secara terputus melalui sistem cash on deliveri (COD), ada juga yang membuatnya secara langsung.

"Jadi untuk COD, barang tersebut didapat dengan cara dipesan dan dibayar di tempat secara langsung, dimana antara penjual dan pembeli mereka tidak saling kenal dan tidak saling mengetahui," ujar Kombes Bobby Paludin Tambunan.

Baca Juga: Rp100 Miliar untuk Sekolah Rakyat di Lampung, Dimana Lokasinya?

Motif para pelaku ini karena ekonomi, tentunya dengan modal yang sedikit mereka ingin mendapatkan ikan yang banyak, sehingga mereka ingin mendapatkan manfaat atau keuntungan besar.

Fokus Destructive Fishing

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung menyatakan menaruh perhatian khusus terhadap kasus-kasus destructive fishing atau kegiatan perikanan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya.

"Ungkap kasus destructive fishing ini menjadi perhatian utama kami," kata Kombes Boby Pa’ludin Tambunan, Jumat (25/4/2025).

Dia mengatakan bahwa terdapat empat modus dalam kasus destructive fishing yakni penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bom, kemudian menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: 2 Desa di Lampung Barat Belum Teraliri Listrik, Parosil Temui Andi Arief

"Selanjutnya menggunakan alat tangkap dengan setrum, dan menggunakan bahan kimia atau potasium atau racun," kata dia.

Load More