SuaraLampung.id - Bupati Kabupaten Lampung Barat Parosil Mabsus menyebutkan sebanyak dua pekon (desa) di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS), belum dialiri listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Di Lampung Barat khususnya Kecamatan Suoh dan BNS terdapat dua Pekon yang belum tersentuh aliran listrik, Pekon Sidorejo dan Rowo Rejo," kata Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, dengan perkembangan zaman yang semakin moderen, listrik adalah kebutuhan dasar yang sangat krusial bagi masyarakat.
Dia mengatakan telah menemui Komisaris PT PLN (Persero), Andi Arief, di Jakarta pada Selasa (23/4/2025) untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat Suoh dan BNS.
"Dalam pertemuan itu, saya meminta percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan di wilayah-wilayah yang masih minim penerangan, khususnya di Pekon Sidorejo dan Pekon Rowo Rejo," ucapnya.
Parosil juga menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk terus berjuang mengawal hingga masyarakat Sidorejo dan Rowo Rejo dapat merasakan aliran listrik
Parosil berharap, ke depan masyarakat di Suoh dan BNS mendapatkan keadilan selayaknya Pekon lain yang sudah mendapat merasakan aliran listrik.
"Sebagai kepala daerah tentu saya menginginkan yang terbaik untuk masyarakat saya. Jika masyarakat bahagia dan sejahtera itu suatu keberhasilan bagi seorang pemimpin," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisaris PLN Andi Arief mengatakan, pihaknya akan menjajaki langkah yang akan ditempuh dengan tujuan meratanya aliran listrik di wilayah Lampung Barat.
Baca Juga: 38 Desa di Lampung Selatan Terendam Banjir
"Kami berkomitmen untuk mendukung penuh upaya pemerataan listrik di Lampung Barat agar tidak ada lagi yang tertinggal dalam hal penerangan," kata politisi Partai Demokrat tersebut.
Dengan pertemuan tersebut dirinya berharap menjadi titik awal untuk terjalinnya sinergi antara PLN dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat guna menciptakan keadilan bagi masyarakat.
Sebelumnya warga dua pekon (desa) di Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, berharap pemasangan instalasi jaringan listrik di daerahnya.
Keinginan ini disampaikan warga saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Suoh dan Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Rabu (12/2/2025).
Salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Suoh, Sugeng Priyadi mengutarakan warga mengeluhkan terkait persoalan pemasangan instalasi jaringan listrik yang hingga kini belum terealisasi.
"Untuk pekon yang belum memiliki jaringan listrik hingga saat ini yang ada di Kecamatan Suoh, yakni Pekon Sidorejo dan Pekon Roworejo," kata dia.
Berita Terkait
-
38 Desa di Lampung Selatan Terendam Banjir
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG