Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 24 April 2025 | 22:53 WIB
Petugas gabungan menyita 326 ekor burung dilindungi yang akan diseludupkan ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Petugas gabungan menyita 326 ekor burung dilindungi yang akan diselundupkan ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan hampir separuhnya merupakan jenis-jenis yang dilindungi.

Hasil pemeriksaan, kata Donni, petugas menemukan puluhan boks berisi burung dengan berbagai jenis di dalam kabin sopir.

Kemudian petugas mengarahkan kendaraan ke Kantor Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 326 ekor burung. Dengan 132 ekor di antaranya merupakan jenis yang dilindungi.

"Beberapa jenis burung yang dilindungi diantaranya ada 22 ekor burung madu sepah raja, 49 ekor cica daun sayap biru atau cucak ranting," katanya.

Kemudian ada 28 ekor burung cica daun kecil atau cucak ijo mini, 30 ekor cica daun besar atau cucak ijo, tiga ekor cica daun Sumatera atau kinoi.

Adapun jenis lainnya yang ditemukan yaitu 35 ekor burung madu pengantin atau kolibri ninja, 132 ekor burung madu sriganti atau kolibri, 11 ekor siri-siri, 12 ekor cucak jenggot, dan empat ekor kapas tembak.

"Berdasarkan informasi dari supir, burung-burung tersebut dititipkan oleh seseorang, dan diangkut dari pinggir jalan di wilayah Pekanbaru dan rencananya akan dibawa ke Cakung, Jakarta Timur dan Bekasi," ucap dia.

Baca Juga: Tiga Ratusan Ribu Lebih Pemudik Menyeberang ke Jawa di Puncak Arus Balik Lebaran 2025

Menurut donni, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku dapat diancam hukuman kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Seluruh satwa kini berada di bawah pengawasan Karantina Lampung untuk penanganan lebih lanjut. Sementara proses hukum terhadap pelaku masih berjalan.

"Kami mengucapkan apresiasi atas sinergitas kepolisian, NGO, hingga kita berhasil kembali mengamankan upaya penyelundupan satwa liar. Khususnya burung-burung yang dilindungi yang merupakan satwa endemik Sumatera," tambahnya.

Donni mengharapkan kedepannya kasus tersebut membuat jera dan masyarakat bisa semakin patuh dengan tidak memperdagangkan satwa dilindungi.

"Kasus ini sedang kita proses penyidikan. Harapannya memang kegiatan-kegiatan pelanggaran seperti ini kedepannya dapat terus berkurang dalam upaya komitmen kita melindungi sumber daya genetik, dan keanekaragaman hayati Indonesia khususnya di Lampung," ujar dia.

Selamatkan 18 Ribu Burung

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menyelamatkan sebanyak 18.689 ekor burung liar yang akan diselundupkan selama 2024.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan penyelundupan belasan ribu burung itu melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Terdapat sejumlah satwa dilindungi yang diselundupkan seperti, cucok hijau mini, cucok hijau, cucok ranting, cucok biru, kinoi, srindit, bete dan beo.

"Total satwa yang dilindungi yang berhasil diselamatkan sebanyak 654 ekor dan paling banyak yakni cucok hijau mini," kata dia.

Donni mengatakan bahwa berdasarkan keterangan para sopir yang membawa satwa liar tersebut, mereka mengambil barang dari daerah-daerah seperti di Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara.

"Kemudian ada juga yang dari luar Lampung seperti daerah Palembang Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Bengkulu, Pekan Baru, dan Mandailing Natal," kata dia.

Donni mengajak semua pihak dapat meningkatkan kesadaran terkait isu perdagangan satwa liar, selain itu melakukan pengawasan dan penguatan preventif dari hulu baik dari Karantina Pertanian, Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pemerhati satwa liar khususnya burung.

"Hal ini diperlukan sebab lalulintas penyelundupan satwa liar terus meningkat, dengan berbagai modus operandi sehingga pengawasan dan penguatan preventif diperlukan," kata dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif FLIGHT Marison Guciano mengatakan bahwa tren penyitaan satwa liar legal asal Sumatera yang terus meningkat di Provinsi Lampung, terutama di Pelabuhan Bakauheni dalam dua tahun terakhir cukup mengkhawatirkan.

"Dalam dua tahun terakhir, tren penyitaan satwa liar ilegal meningkat di Provinsi Lampung, terutama di Pelabuhan Bakauheni. Pada 2023, ada 27.577 individu satwa liar ilegal yang disita, naik menjadi 32.909 individu satwa liar pada 2024. Burung kicau mendominasi jenis satwa liar yang disita," kata dia.

Ia mengatakan bahwa kinerja instansi terkait, seperti Balai Karantina, sudah sangat baik dalam mencegah penyulundupan satwa liar Sumatera ke Jawa, tetapi sinergisitas dengan instansi dan pihak lainnya sangat dibutuhkan untuk membendung masifnya penyelundupan satwa liar Sumatera ke Jawa.

"Terutama pengawasan di hulunya saya pikir juga harus diperketat. Jangan sampai semuanya bertumpu di bagian hilir kepada petugas di pintu keluar penyelundupan satwa di Pelabuhan Bakauheni," katanya. (ANTARA)

Load More