Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 22 April 2025 | 21:58 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan soal penggeledahan kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. [ANTARA]

1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dengan anggaran Rp8,3 miliar

2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati dengan anggaran Rp2,4 miliar

3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR dengan anggaran Rp9,8 miliar

4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur Rp983 juta

Baca Juga: Tragedi Jelang Lebaran: Kakak Habisi Adik di Lampung Tengah

5. Peningkatan Jalan Poros Tanjung Manggus Desa Bandar Agung dengan anggaran Rp4,9 miliar

6. Peningkatan Jalan Panai Makmur-Guna Makmur dengan anggaran Rp4,9 miliar

7. Peningkatan Jalan Unit 16 Kedaton Timur dengan anggaran Rp4,9 miliar

8. Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned dengan anggaran Rp4,8 miliar

9. Peningkatan Jalan Makarti Tama dengan anggaran Rp3,9 miliar

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Lampung Tengah: Avanza Tabrak Motor, Pelajar Tewas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR hingga tiga Anggota DPRD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan dari OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu (15/3) itu, ada sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Kadis PUPR dan tiga Anggota DPRD berperan sebagai penerima suap sedangkan ada dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, dari 2024 sampai 2025," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), M Fauzi alias Pablo dari pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta.

Setyo menjelaskan, kasus itu bermula dari adanya pembahasan Rancangan APBD Kabupaten OKU pada Januari 2025. Kemudian beberapa perwakilan DPRD menemui pemerintah daerah dan meminta jatah Pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa).

"Kemudian disepakati jatah Pokir itu berubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR," kata dia.

Load More