SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengamankan uang hasil korupsi Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp2 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan barang bukti yang telah disita dalam kasus ini sebelumnya Rp1,6 miliar, dan ada pengembalian dari saksi lainnya Rp40 juta.
"Sehingga total pemulihan uang negara dalam kasus ini yang telah kami amankan sebesar Rp2 miliar," kata Armen Wijaya, Senin (21/4/2025).
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tol Terpeka Lampung.
"Pengembangan kasus ini ada dan akan ada tersangka lainnya. Kami juga akan mengupayakan semaksimal mungkin agar ada pengembalian dari saksi-saksi lainnya dalam kasus ini," kata dia.
Armen mengungkapkan bahwa dalam kasus korupsi Jalan Tol Terpeka Lampung ini, kedua tersangka melakukan aksinya atas dasar inisiatif sendiri.
"ini merupakan inisiatif para tersangka dalam melakukan perbuatan kegiatan fiktif. Dengan modus membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dan merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019," kata dia.
Armen mengatakan, kedua tersangka yakni WDD selaku Kasir Divisi V Waskita Karya dan TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V Waskita Karya akan dikenai dengan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Rp 66 Miliar Raib! 2 Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Tol Terpeka
Sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Guna kepentingan penyidikan selanjutnya para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan," kata dia.
Armen mengatakan bahwa dalam perkara korupsi Pembangunan Jalan Tol Terpeka ini, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang terkait dengan kasus ini.
"Untuk nilai kontrak dalam Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp1.25 triliun yang bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol. Atas perbuatan para tersangka keuangan negara dirugikan sebesar Rp66 miliar," kata dia.
Modus Korupsi
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini tengah menyidik kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019.
Berita Terkait
-
Rp 66 Miliar Raib! 2 Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Tol Terpeka
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
-
Korupsi Dana KB: Mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Ditahan
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Apa Kabar Kasus Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur? Ini Kata Kejati
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Pemprov Lampung Jadikan UMKM Center Sebagai Magnet Wisata Belanja 15 Kabupaten/Kota
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus
-
Residivis di Pringsewu Terjang Pintu Kaca Alfamart Demi Kabur dari Kejaran Warga, Berakhir Nahas