Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 April 2025 | 08:09 WIB
Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo ditahan penyidik Kejati Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur, Kamis (17/4/2025) malam. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025 M. Dawam Rahardjo sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6,99 miliar lebih.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik maka yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, Kamis (17/4/2025) malam.

Ia juga mengatakan, selain mantan Bupati Lampung Timur, Kejati Lampung juga meningkatkan status tiga orang yang diperiksa menjadi tersangka.

Mereka yakni MDW selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur, kemudian AC selaku direktur perusahaan penyedia dan SS merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam pekerjaan pembangunan tersebut.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen

"Jadi pada pekerjaan tersebut terdapat penggelembungan atau markup. Kemudian pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan secara menonjolkan suatu nilai seni yang harus khusus dilakukan oleh seorang seniman dan juga bukan merupakan suatu pekerjaan yang sifatnya fisik," kata dia.

Armen menjelaskan pada awal 2021 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana membangun ikon daerah karena terinspirasi dengan patung tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.

"Untuk merencanakan hal tersebut mantan Bupati Lampung Timur MDR memerintahkan MDW selaku salah satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan perencanaan," kata dia.

Armen mengatakan setelah dilakukan perencanaan oleh SS dengan meminjam perusahaan, selanjutnya para tersangka melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Pulau Dewata Bali.

"Selanjutnya saudara SS mendapat pekerjaan jasa konsultan tersebut. Setelah pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan dilaksanakan selanjutnya saudara MDW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK)," kata dia.

Baca Juga: Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan

Armen mengatakan PPK tersebut menyiapkan kegiatan itu seolah-olah pekerjaan tersebut adalah konstruksi. Padahal kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan hal yang memerlukan keahlian khusus.

"Selain itu MDW atas perintah MDR meminta untuk segera melakukan proses lelang atau tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AC," kata dia.

Pekerjaan tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV GTA yang direkturnya merupakan AC. Kemudian tersangka AC selaku direkturnya kemudian pekerjaan tersebut didiskon kepada perusahaan lain yang mengakibatkan adanya kerugian negara atas kegiatan ini.

"Kerugian negara yang dialami dalam kegiatan tersebut sekitar Rp3,8 miliar," kata dia.

Ditahan di Rutan Bandar Lampung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebutkan bahwa Mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Periode 2021-2025 M. Dawam Rahardjo (MDR) ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

"Per hari ini saudara MDR, kami tahan di Rutan Bandar Lampung," kata Apidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Kamis (17/4/2025) malam.

Ia mengatakan mantan Bupati Lamtim tersebut ditahan bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni MDW sebagai selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur, kemudian AC selaku direktur perusahaan penyedia dan SS merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam pekerjaan pembangunan tersebut.

"Guna kepentingan penyidikan selanjutnya para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandarlampung untuk 20 hari ke depan," kata dia.

Armen mengatakan pasal yang disangkakan kepada empat tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Semua pasal kami terapkan sama kepada empat tersangka tersebut. Kemudian ancamannya sendiri yakni maksimal 20 tahun penjara, minimal 4 tahun dan juga bisa seumur hidup," kata dia.

Mantan Bupati Lampung Timur Periode 2021-2025 M. Dawam Rahardjo (MDR) bersama tiga orang lainnya yaitu MDW, AC dan SS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung atas kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati pada tahun anggaran 2022 dengan pagu senilai Rp6,99 miliar lebih.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga telah melakukan pemeriksaan kepada 30 orang lebih saksi termasuk MDR terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah dinas (rumdin) Bupati Lampung Timur (Lamtim) pada tahun anggaran 2022. (ANTARA)

Load More