SuaraLampung.id - Mantan Bendahara Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eni Yuliati (EY) menjadi tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Mochamad Iqbal mengatakan, tersangka terlibat penyalahgunaan keuangan dana BOKB di Dinas PPKB tahun 2021-2022.
"Setelah serangkaian pemeriksaan, kami menetapkan EY sebagai tersangka serta menahannya," kata Mochamad Iqbal dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, penetapan EY sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari penyidikan terhadap mantan Kepala Dinas PPKB Tubaba atas nama Nurmansyah yang sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Penetapan tersangka terhadap EY berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor PRINT-298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Eni Yuliati (EY).
"Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRIN -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025," ujar Mochamad Iqbal.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka EY, penyidik menyimpulkan telah melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu juga sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
Kadis Ikut Jadi Tersangka
Sebelumnya Kepala Dinas PPKB Tulang Bawang Barat (Tubaba) Nurmansyah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp1,1 miliar.
Dinas PPKB Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) di 2021 menerima BOKB Rp3.685.266.100 (fisik dan nonfisik), dari penyerapan BOKB (DAK nonfisik) sejumlah Rp2.247.155.100, yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp1.691.616.487. Sisanya Rp555.538.613, sedangkan TA 2022 menerima Rp3.235.549.000 (Fisik dan nonfisik).
Dari sejumlah Rp2.992.302.000 (DAK nonfisik) yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp2.498.337.944 dan sisanya Rp493.964.056. Sehingga total yang tidak didistribusikan sejumlah Rp1.049.502.669
Selama pencairan anggaran DAK nonfisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka Nurmansyah di rekening pribadinya. Kemudian dari sisa di 2021 dan 2022 tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggungjawaban untuk apa.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang lakukan Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat Nomor : 700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 per 31 Agustus 2023 ditemukan kerugian keuangan negara Rp1.187.452.669.
Tag
Berita Terkait
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Apa Kabar Kasus Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur? Ini Kata Kejati
-
Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan
-
Bantah Terima Ratusan Juta! Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Bersaksi di Kasus Korupsi Bendungan Margatiga
-
Korupsi PDAM Way Rilau, Pengacara Terdakwa Minta Herman HN dan Eva Dwiana Bersaksi di Pengadilan
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya