SuaraLampung.id - Mantan Bendahara Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eni Yuliati (EY) menjadi tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Mochamad Iqbal mengatakan, tersangka terlibat penyalahgunaan keuangan dana BOKB di Dinas PPKB tahun 2021-2022.
"Setelah serangkaian pemeriksaan, kami menetapkan EY sebagai tersangka serta menahannya," kata Mochamad Iqbal dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, penetapan EY sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari penyidikan terhadap mantan Kepala Dinas PPKB Tubaba atas nama Nurmansyah yang sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Penetapan tersangka terhadap EY berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor PRINT-298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Eni Yuliati (EY).
"Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRIN -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025," ujar Mochamad Iqbal.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka EY, penyidik menyimpulkan telah melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu juga sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
Kadis Ikut Jadi Tersangka
Sebelumnya Kepala Dinas PPKB Tulang Bawang Barat (Tubaba) Nurmansyah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp1,1 miliar.
Dinas PPKB Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) di 2021 menerima BOKB Rp3.685.266.100 (fisik dan nonfisik), dari penyerapan BOKB (DAK nonfisik) sejumlah Rp2.247.155.100, yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp1.691.616.487. Sisanya Rp555.538.613, sedangkan TA 2022 menerima Rp3.235.549.000 (Fisik dan nonfisik).
Dari sejumlah Rp2.992.302.000 (DAK nonfisik) yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp2.498.337.944 dan sisanya Rp493.964.056. Sehingga total yang tidak didistribusikan sejumlah Rp1.049.502.669
Selama pencairan anggaran DAK nonfisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka Nurmansyah di rekening pribadinya. Kemudian dari sisa di 2021 dan 2022 tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggungjawaban untuk apa.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang lakukan Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat Nomor : 700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 per 31 Agustus 2023 ditemukan kerugian keuangan negara Rp1.187.452.669.
Tag
Berita Terkait
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Apa Kabar Kasus Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur? Ini Kata Kejati
-
Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan
-
Bantah Terima Ratusan Juta! Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Bersaksi di Kasus Korupsi Bendungan Margatiga
-
Korupsi PDAM Way Rilau, Pengacara Terdakwa Minta Herman HN dan Eva Dwiana Bersaksi di Pengadilan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung