SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial AN (32) menganiaya istri sirinya berinisial VV. Penyebab kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini hanya masalah sepele.
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan pelaku memukuli istri sirinya hanya gara-gara tak mau memberitahu pola kunci ponsel.
“Pelaku ini tega memukul istri sirinya, karena korban tidak mau memberitahukan pola kunci ponsel milik korban,” kata Erwin Irawan, Jumat (11/4/2025).
Penganiayaan terjadi Jumat (28/3/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah kontrakan di Jalan Maulana Yusuf, Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Awalnya pasutri ini sempat cekcok mulut. Pelaku yang naik pitam lalu memukul korban berkali kali dengan menggunakan tangan kosong ke bagian kepala dan wajah.
Tidak hanya itu, AN juga mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya dengan pisau apabila korban tidak membuka isi ponsel miliknya.
“Pelaku sempat berkata ‘saya bunuh kamu’ sambil mengacungkan pisau,” ungkap AKBP Erwin.
Korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar tetangga dan berlindung bersama dua saksi yang diketahui berinisial AF dan SD.
Pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa emosi akibat mengetahui dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang istri.
Baca Juga: Drama Pilkada Lampung Timur: Istri Mantan Bupati Dipecat dari DPRD Usai Dukung Lawan Partainya
Ia mengungkap bahwa dirinya mendengar seseorang yang menelepon istrinya menyapa dengan sebutan “sayang”, yang kemudian memicu kemarahannya.
AN juga mengaku sudah dua kali sebelumnya memukul istrinya hingga berdarah, namun korban tidak melapor. Pelaku AN mengaku sudah 6 tahun hidup bersama korban dan memiliki 2 orang anak.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju korban yang berlumuran darah serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Suami Bunuh Istri di Lampung Selatan
Kasus penemuan mayat wanita muda di sebuah kamar kontrakan di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni pada 23 Maret 2025 lalu, terungkap.
Berita Terkait
-
Drama Pilkada Lampung Timur: Istri Mantan Bupati Dipecat dari DPRD Usai Dukung Lawan Partainya
-
Dianggap Jadi Penyebab Banjir, Rumah Warga di Campang Jaya Dibeli Pemkot Bandar Lampung
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar
-
10 Bangunan di Atas Sungai di Campang Jaya Bandar Lampung Dibongkar
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pesisir Barat Diterjang Banjir: 90 Rumah Terendam, Ketinggian Air Hingga 3 Meter
-
6 Kecamatan di Pesisir Barat Terendam Banjir Setinggi 3 Meter, Tak Ada Korban Jiwa
-
Skandal MBG Sukabumi: Diskes Balam Temukan Fakta Mengejutkan Penyebab Ratusan Siswa Keracunan
-
Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput
-
Polda Lampung Tindak 172 Akun Medsos Pemicu Provokasi dan Hujatan